Sebelum Pembacaan Putusan Sela Sidang Gugatan OLH di PN Jakarta Pusat, YPDT Mencabut Gugatannya, Mengapa?

0
572

Jakarta, Protestantpost.com

 

Dalam Sidang lanjutan Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) terhadap pencemaran Danau Toba pada Selasa (12/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 550/Pdt.G/LH/2018/PN Jkt.Pst, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mencabut gugatannya sebelum Majelis Hakim membacakan Putusan Sela dalam agenda Sidang tersebut.

YPDT melalui Kuasa Hukumnya dalam Tim Litigasi YPDT menyampaikan kepada publik bahwa memang dengan tegas YPDT mencabut gugatannya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan membingungkan para pihak tergugat, khususnya PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan PMA dari Swiss bernama Regal Springs).

YPDT memiliki alasan tegas dan jelas mengapa mencabut gugatannya. Diantaranya:
1. Penggugat mempunyai hak yang melekat untuk mencabut Gugatan selama pemeriksaan pokok perkara belum berlangsung (Pasal 271 Rv).
2. Penggugat sejak awal dengan Tegas Menolak Pemohon Intervensi, dalam hal ini PT Aquafarm Nusantara, untuk masuk sebagai Pihak di dalam Perkara Nomor: 550/PDT.GIN/LH/2018/PN JKT.PST.
3. Jelas sekali Pemohon Intervensi Tidak memiliki Kepentingan terhadap Gugatan Penggugat karena Gugatan Penggugat pada pokoknya menggugat kewenangan dan tugas Para Tergugat yang telah diatur di dalam Peraturan Perundangan-Undangan, yang mana kewenangan dan tugas Para Tergugat tersebut tidak dilaksanakan oleh Para Tergugat sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Perundangan-Undangan.Di samping itu, secara hukum Para Tergugat yang Penggugat gugat di dalam gugatan aquo adalah Instansi Pemerintahan, sementara itu Pemohon Intervensi adalah Perusahaan Terbatas. Hal mana sudah sangat jelas secara hukum Pemohon Intervensi tidak memiliki kewenangan dan tugas seperti Para Tergugat sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Perundangan-Undangan.
4. Sungguh aneh sekali jika Permohonan Pemohon Intervensi dikabulkan yang mana jelas sekali secara hukum Pemohon Intervensi tidak memiliki kepentingan dalam gugatan aquo.
5. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum di atas maka Penggugat dengan ini mengajukan Permohonan Pencabutan Gugatan dengan Perkara Nomor: 550/PDT.G/LH/2018/PN JKT.PST.

Dengan mencabut gugatan ini, menurut Kuasa Hukum YPDT mengatakan: “Kita menyelamatkan pengadilan dari penyelundupan hukum yang didisain. Hal menarik lainnya posisi intervensi itu sama juga dengan masyarakat punya kepentingan. Perusahaan punya kepentingan bisnis mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, sedangkan masyarakat punya kepentingan lingkungan hidup atas kelestarian Danau Toba. Namun demikian, gugatan YPDT tidak berkaitan dengan perusahaan. YPDT menggugat pihak pemerintah karena mereka tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hakim menyetujui ya itu preseden buruk bagi keadilan itu sendiri.”

Sidang Gugatan OLH atas pencemaran Danau Toba ini, YPDT menggugat para pihak pemerintah karena abai/lalai menjalankan Tugas dan Kewenangannya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba, khususnya perairan Danau Toba sebagaimana dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kelalaian ini, Danau Toba tercemar.

Para pihak pemerintah yang diguat YPDT adalah Tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat III (Bupati Kabupaten Simalungun, Tergugat IV (Bupati Kabupaten Samosir), dan Tergugat V (Bupati Kabupaten Samosir).

Sementara Pemohon Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) melalui Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea, SH, MH and partners mencoba masuk dalam gugatan aquo, tetapi dipertanyakan YPDT sebagai Penggugat.

Pihak Penggugat (YPDT) diwakilkan Kuasa Hukumnya yang hadir di persidangan adalah: Robert Paruhum Siahaan, S.H., Deka Saputra Saragih, S.H., M.H., Try Sarmedi Saragih, S.H., M.H, Romualdo Benedikto Phiros Kotan, S.H., dan Siharma H. D. Rajagukguk, S.H. Dari YPDT turut hadir mendampingi para pengacara tersebut adalah Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT).

Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Diah Siti Basariah, S.H., M.Hum., Sunarso, S.H., M.H., Duta Baskara, S.H., M.H dan Panitera Pengganti adalah Mardiaha, S.H.(*)

Jakarta, 13 Maret 2019

Narahubung:
– Jhohannes Marbun/ Sekretaris Eksekutif YPDT (0813 2842 3630)
– Robert Paruhum Siahaan, SH/ Ketua Tim Litigasi YPDT (0813 1655 4430)

Keterangan:
Video pernyataan Tim Litigasi YPDT disampaikan melalui media official YPDT Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=afAJse55qw0

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here