Koalisi Seni Indonesia: Tunda Pengesahan RUU Ekonomi Kreatif yang Tak Bergigi

0
333

 

Jakarta,Protestantpost.com

Di akhir masa tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah kompak mengebut pengesahan beragam Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah. Salah satunya adalah RUU Ekonomi Kreatif, yang proses pembahasannya menghabiskan biaya banyak namun relatif tertutup dan hanya menghasilkan aturan tanpa gigi.

“Naskah RUU Ekonomi Kreatif ini belum memenuhi kebutuhan pelaku Ekonomi Kreatif untuk berkembang dalam ekosistem yang berkelanjutan. Kami khawatir jika disahkan secara tergesa-gesa, RUU tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal serta tidak sesuai dengan kenyataan yang dihadapi para pelaku Ekonomi Kreatif di lapangan,” ujar Koordinator Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, 24 September 2019.

Terlebih, DPR baru saja mengesahkan perubahan Undang-undang (UU) Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan. UU ini membolehkan RUU yang pembahasannya belum selesai dalam satu periode dilanjutkan oleh DPR di periode berikutnya. Artinya, tak ada alasan untuk terburu-buru mengesahkan RUU Ekonomi Kreatif.

Pengesahan RUU yang tergesa-gesa pernah terjadi pada perubahan UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, yakni pada penghujung akhir masa jabatan DPR 2004-2009. Naskah RUU Perfilman ditolak oleh banyak pemangku kepentingan di bidang film, namun DPR tetap mengesahkannya. Akibatnya, UU Perfilman praktis tidak dapat dilaksanakan dengan optimal. Hingga tahun ini, baru sebagian dari peraturan pelaksanaan UU Perfilman yang berhasil disusun. Banyak pasal tidak dapat dijalankan karena tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan maupun bertentangan dengan peraturan lainnya. Rencana perubahan UU Perfilman pun telah masuk dalam daftar panjang Prolegnas DPR RI 2015-2019, meski tidak pernah dibahas sampai sekarang.

“Saking tidak relevannya UU Perfilman ini, bahkan DPR menyatakan niat secara resmi untuk mengubahnya sebelum UU tersebut sempat dilaksanakan dengan sempurna. Tentunya ini bukan pengalaman yang baik bagi kita semua. Kami tidak ingin ini terjadi lagi pada RUU Ekonomi Kreatif,” ucap Hafez.

Masalah utama dalam RUU Ekonomi Kreatif ialah tak adanya pembagian tugas dan wewenang bagi pemerintah layaknya dalam beberapa undang-undang lain. Sehingga, publik tak dapat memastikan RUU Ekraf ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan ekonomi kreatif ke depan.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi kebijakan, Koalisi Seni menilai sumber daya yang dihabiskan dalam proses penyusunan peraturan tidak sebanding dengan kualitas RUU. Rancangan peraturan ini dibahas dengan biaya begitu mahal untuk kunjungan kerja, rapat panitia kerja, hingga diskusi publik di berbagai daerah. Tapi pada akhirnya, RUU ini tidak mewajibkan siapapun untuk melakukan apapun. RUU ini tak punya gigi karena hanya berisi narasi dan wacana tanpa sifat pengaturan yang tegas.

Selain itu, pembahasan RUU Ekraf relatif sulit diakses publik. Tidak ada draf yang tersedia di platform resmi DPR maupun Bekraf, sedangkan rapat pembahasannya di DPR pun selalu dilakukan tertutup. Hanya setelah Koalisi Seni mendapatkan draf RUU ini dari jejaringnya, advokasi terkait rancangan peraturan tersebut dimulai.

Koalisi Seni menyurati Bekraf untuk mengadakan diskusi publik, yang ditanggapi dengan undangan diskusi terbatas di kantor Bekraf pada 29 Agustus 2019. Tanggapan Bekraf terhadap kritik Koalisi Seni dirasa kurang memuaskan. Namun, Bekraf kembali mengundang Koalisi Seni untuk datang dalam diskusi terbatas pada 20 September 2019.

“Pertemuan ini tak menghasilkan kesepakatan apapun, sehingga Koalisi Seni memutuskan mengirim surat permohonan penundaan pengesahan RUU kepada pihak-pihak yang terlibat proses perundangan ini. Yakni, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, juga Ketua Komisi X DPR beserta Wakil-wakilnya, termasuk Ketua Panitia Kerja RUU Ekonomi Kreatif. Surat ini juga kami tembuskan kepada Kepala Bekraf,” kata Andar Manik dari Jendela Ide, salah satu anggota Koalisi Seni.

Sejauh ini, Ketua Komisi X DPR, Djoko Udjianto, dan Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, telah memberi respon melalui pesan singkat. Keduanya menyatakan RUU Ekonomi Kreatif sudah final setelah pembahasan selama dua tahun belakangan dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 26 September 2019.

Koalisi Seni berharap DPR dan Pemerintah mendengarkan suara pelaku industri kreatif, termasuk sektor seni, menunda pengesahan RUU ini, lantas bersama-sama lebih banyak pemangku kepentingan merancang aturan yang lebih baik bagi ekonomi kreatif.

Tentang Koalisi Seni Indonesia

Koalisi Seni Indonesia bertujuan mendorong terwujudnya ekosistem seni yang lebih sehat. Untuk mencapainya, Koalisi Seni melakukan advokasi kebijakan dalam bidang seni budaya, mendorong terwujudnya dana abadi kesenian, serta memperkuat pengelolaan pengetahuan dan jaringan antara anggota organisasi. Kini Koalisi Seni beranggotakan lebih dari 236 organisasi dan individu yang bergerak dalam bidang seni budaya di 19 provinsi Indonesia, dan jumlahnya akan terus bertambah.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:

Bunga Manggiasih, Manajer Komunikasi | bunga.m@koalisiseni.or.id, 081389822640

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here