ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA : DIDUGA MEMANFAATKAN DARURAT COVID 19, RAMAYANA LAKUKAN PHK MASSAL DAN SEPIHAK. TIDAK MANUSIAWI DAN TIDAK SAH!
Jakarta, Protestantpost.com
(08/04/2020) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa, terhadap pekerjanya, di tengah status darurat wabah virus Covid 19.
Perusahaan retail departemen store yang terkenal dengan merek Ramayana tersebut secara tiba-tiba, tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan PHK massal pada tanggal 6 April 2020. Apa yang dilakukan oleh manajemen Ramayana sangat tidak manusiawi dan tidak berempati.
Manajemen Ramayana di Depok pada Senin tanggal 6 April 2020 melakukan pertemuan dengan perwakilan Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS) cabang Depok, hanya untuk memberitahukan bahwa Ramayana akan menutup operasional tokonya dan pekerja di-PHK terhitung sejak Senin 6 April 2020! Hak-hak pekerja juga langsung dihentikan per tanggal 6 April 2020! Ini benar-benar tindakan arogan dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh manajemen Ramayana. Bayangkan saja, dalam satu hari, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya (08/04/2020)
Berdasarkan informasi dari pengurus SP RALS, alasan yang digunakan oleh manajemen untuk melakukan PHK sepihak dan massal adalah karena operasional toko ditutup akibat dampak penyebaran wabah virus Covid 19. ASPEK Indonesia menilai alasan ini mengada-ada dan hanya memanfaatkan kondisi wabah Covid 19, untuk mem-PHK pengurus dan anggota serikat pekerja yang selama ini kritis dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja di Ramayana. Faktanya, sebetulnya bisa saja Ramayana cukup menutup sementara operasional toko dan tidak perlu menutup selamanya. Namun dengan dalih wabah Covid 19, manajeman justru melakukan PHK massal dan sepihak dengan alasan operasional tutup permanen. Padahal nantinya setelah wabah Covid 19 berakhir, manajemen Ramayana tetap akan menjalankan operasional seperti semula. Kami menduga ini hanya akal-akalan manajemen, ungkap Mirah.
Di masa sulit seperti ini seharusnya manajemen Ramayana lebih bersikap peduli kepada pekerjanya yang selama ini sudah memberikan kontribusi dan loyalitasnya terhadap perusahaan. Bukan malah melakukan PHK massal! Masih banyak cara lain yang bisa ditempuh dengan musyawarah untuk bisa disepakati, agar perusahaan bisa tetap eksis dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan, tegas Mirah.
Dampak penyebaran wabah virus Covid 19, banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya dengan tetap membayar upah tanpa membayar uang transport dan uang makan. Perusahaan juga bisa melakukan efisiensi biaya di pos-pos lain, seperti listrik, air, AC dan biaya operasional lainnya, tanpa harus melakukan PHK. Apalagi, PHK yang dilakukan manajemen Ramayana sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan karena dilakukan secara sepihak, massal dan hanya dalam satu hari tanpa mengindahkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, pasal 151 ayat (3), diatur tegas bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
ASPEK Indonesia mengajak seluruh pengusaha di Indonesia untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Jangan malah memanfaatkan wabah Covid 19 untuk modus melakukan PHK sepihak yang melanggar UU. Ajak serikat pekerja untuk berunding dan mencari solusi bersama agar perusahaan dapat tetap eksis tanpa harus mengorbankan hak & kepastian kerja dari pekerjanya. Musyawarahkan dengan baik demi kebaikan bersama, tutup Mirah.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Mirah Sumirat, SE
Presiden
Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal