HASIL SIDANG PARIPURNA 8 MENGENAI 7 ISU POKOK HASIL REKOMENDASI MUSYAWARAH BESAR PEMUKA AGAMA UNTUK KERUKUNAN BANGSA

0
627

 

 

 

Jakarta 8-10 Februari 2018

 

 

 

RUMUSAN ISU 1

PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG NKRI YANG BERDASARKAN PANCASILA

Pemuka Agama di Indonesia meneguhkan kesepakatan para pendiri bangsa, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk terbaik dan final bagi bangsa Indonesia dan oleh karena itu harus dipertahankan keutuhannya.

 

Pemuka Agama di Indonesia meyakini bahwa Pancasila yang menjadi dasar NKRI merupakan kenyataan historis, sosiologis, antropologis,  pengakuan teologis, dan kristalisasi nilai-nilai agama. Indonesia adalah rumah bersama bagi semua elemen bangsa Indonesia yang majemuk. Oleh karena itu, umat beragama  harus berkomitmen mempertahankan NKRI melalui pengamalan sila-sila dalam Pancasila secara sungguh-sungguh dan konsisten.

 

Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa semua upaya yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila merupakan ancaman serius bagi eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Terhadap mereka yang ingin melakukan hal demikian perlu dilakukan pendekatan yang dialogis dan persuasif melalui pendidikan dan penyadaran untuk memahami dan menerima NKRI berdasarkan Pancasila.

 

 

RUMUSAN ISU 2

 

PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG INDONESIA YANG BERBHINNEKA TUNGGAL IKA

 

Pemuka Agama di Indonesia meyakini bahwa kebhinnekaan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia, yang harus disyukuri dan dikelola sebagai kekuatan dan keunggulan yang berbhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI.

 

Pemuka Agama di Indonesia memandang perlunya memperkuat sikap inklusif demi keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk. Untuk itu perlu dikembangkan budaya kerjasama sehingga dapat hidup berdampingan secara damai, toleran dan saling menghargai / menghormati satu sama lain.

 

Pemuka Agama di Indonesia berperan aktif dalam mendorong keluarga, masyarakat, pemerintah dan media massa untuk memberikan pendidikan kebhinnekaan kepada seluruh elemen bangsa melalui internalisasi nilai-nilai kebhinnekaan menjadi bagian dari pembangunan karakter bangsa.

 

RUMUSAN ISU 3

 

PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG PEMERINTAH YANG SAH HASIL PEMILU DEMOKRATIS BERDASARKAN KONSTITUSI

 

Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa Pemilu adalah sarana  konstitusional yang beretika, yakni jujur dan adil, untuk melahirkan pemerintahan yang sah dan legitimate sesuai kehendak rakyat. Oleh karena itu, segenap rakyat harus menerima, menghormati, dan mendukung pemerintahan.

 

Pemuka Agama di Indonesia berpesan kepada pemerintahan hasil pemilu yang demokratis berdasarkan konstitusi agar mengemban amanat rakyat secara amanah, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara proposional.

 

Pemuka agama di Indonesia berpesan agar pemerintah melangsungkan pembangunan nasional sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemuka agama berkewajiban untuk mengingatkan pemerintah (eksekutif, legislatif, yudikatif) agar tetap konsisten menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai yang di amanatkan Undang Undang Dasar  1945.

 

RUMUSAN ISU 4

 

PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG ETIKA KERUKUNAN ANTAR-UMAT BERAGAMA

 

Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.

 

Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.

 

Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.

 

Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.

 

Setiap Pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktek peribadatan agama lain.

 

Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama.

 

RUMUSAN ISU 5

 

PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG PENYIARAN AGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

 

Pemuka Agama memandang bahwa penyiaran agama hendaknya tetap dalam semangat menghormati dan menghargai agama lain, serta menghindari berbagai cara yang dapat menimbulkan prasangka saling merebut umat agama lain, dan tidak menggunakan simbol-simbol  khas agama lain dalam penyiaran agama. Dengan demikian penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.

 

Musyawarah Besar Pemuka Agama memandang bahwa dalam pendirian rumah ibadat penting mengacu pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, karena hal ini merupakan kesepakatan tokoh-tokoh agama, bukan dimaksudkan untuk kepentingan salah satu agama atau menghambat agama lain, akan tetapi dimaksudkan untuk mengatur kehidupan beragama agar memberikan kepastian serta tidak menimbulkan multitafsir yang justru akan dapat mengakibatkan ketidakrukunan di antara umat beragama di akar rumput. Oleh karena itu di sinilah pentingnya penegakan hukum dengan bijak, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.

 

Musyawarah Besar Pemuka Agama memandang bahwa selama belum menjadi UU maka PBM perlu terus menerus disosialisasikan kepada kepala daerah dan penerapannya dimaksimalkan.

 

RUMUSAN ISU 6

 

TENTANG ETIKA INTRA UMAT BERAGAMA

 

Pemuka agama sepakat bahwa kerukunan intra agama akan sangat mempengaruhi kerukunan antar agama.

 

Pemuka agama sepakat masalah intra agama terutama disebabkan oleh ketidaksedian menerima pluralitas intra agama.

 

Pemuka agama menegaskan masalah intra agama diselesaikan oleh masing-masing agama.

 

Pemuka agama menegaskan bahwa agama tidak boleh dimanupulasi oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.

 

Pemuka agama menegaskan bahwa setiap anggota umat beragama dan pihak-pihak yang berkepentingan wajib berkontribusi positif bagi kerukunan intra agama maupun antar agama.

 

RUMUSAN ISU 7

 

REKOMENDASI MUSYAWARAH BESAR PEMUKA AGAMA UNTUK KERUKUNAN BANGSA TENTANG FAKTOR-FAKTOR NON-AGAMA YANG MENGGANGGU KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

 

Setelah mendengar berbagai pendapat dan masukan dari para Pemuka Agama dan cendekiawan yang megikuti musyawarah besar pemuka agama, dengan ini kami menyampaikan permasalahan Bangsa dan Negara serta solusi yang sebaiknya dilakukan untuk kebaikan umat beragama dan seluruh bangsa Indonesia.

 

RUMUSAN MASALAH

 

Bangsa Indonesia masih menghadapi masalah Ketidakadilan, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya yang berdampak pada tegaknya stabilitas sosial dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

 

Lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama, serta kebijakan Pembinaan dan Pelayanan yang belum merata bagi seluruh Bangsa Indonesia.

 

Krisis relasi sosial di dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara yang dipengaruhi oleh media sosial dan media massa.

 

Penyalahgunaan kekuasaan ekonomi dan politik untuk meraih dukungan umat beragama.

 

Konflik Internasional yang berdampak negatif kepada persatuan dan kerukunan Bangsa.

 

REKOMENDASI

 

KEPADA PEMERINTAH

 

Pemerintah dan DPR RI harus membuat Undang-Undang yang isinya memberi keberpihakan dan perlakuan khusus pada seluruh Bangsa Indonesia yang tertinggal dan masih lemah di bidang ekonomi.

 

Pemerintah harus menegakkan hukum secara adil dan merata untuk menjamin terciptanya stabilitas dan  kerukunan  umat beragama.

 

Pemerintah harus tegas, adil dan merata dalam menegakkan hukum bagi pelanggar Undang – undang ITE.

 

Pemerintah (dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian) supaya lebih tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

 

Seluruh Guru, Dosen dan Pemuka Agama supaya berpartisispasi dalam  menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila di berbagai institusi terutama institusi pendidikan formal dan non-formal.

 

Untuk mempercepat kebangkitan dan kemajuan seluruh Bangsa Indonesia maka Pemerintah harus mengutamakan pendidikan dalam pembangunan seperti pengadaan dan pengangkatan guru agama di seluruh wilayah Indonesia.

 

Kepada aparatur Negara seperti KPU,Bawaslu, dan lembaga pemerintahan yang lain perlu melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan politik praktis dengan mengedepankan norma-norma etika berpolitik yang benar.

 

Pemerintah di setiap provinsi sebaiknya memfasilitasi pendirian rumah- rumah ibadah seperti di Taman Mini Indonesia Indah.

 

Pemerintah tidak memunculkan Peraturan Daerah yang diskriminatif.

 

KEPADA LEGISLATIF

 

DPR RI diharapkan memihak kepada rakyat antara lain dengan menyediakan anggaran yang memadai bagi pembinaan Sumber Daya Manusia dan kerukunan umat beragama, serta membuat Undang – Undang yang melindungi semua agama terhadap upaya penistaan dan penodaan agama.

 

KEPADA MEDIA

 

Kepada pengguna media sosial dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat supaya menggunakan bahasa yang santun dan Bertanggung jawab demi tegaknya stabilitas sosial di dalam masyarakat.

 

Media massa harus adil dalam memberitakan masalah – masalah sosial yang terjadi di masyarakat dan tidak boleh memihak kepada siapapun juga.

 

KEPADA PEMUKA AGAMA

 

Pemuka agama harus menjadi teladan dan pelopor kerukunan antar umat beragama.

 

Pemberdayaan ekonomi umat menjadi solusi bersama. Supaya Umat beragama membentuk kelompok binaan usaha di semua tingkatan untuk memajukan ekonomi kerakyatan.

 

Agar organisasi – organisasi agama di Indonesia supaya berpartisipasi dalam mewujudkan perdamaian dunia khususnya dalam menyelesaikan konflik – konflik yang bernuansa Agama.

 

KEPADA PEMILIK MODAL

 

Pemilik modal supaya menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kemarahan publik dalam menggunakan modalnya untuk mempengaruhi umat beragama untuk kepentingan politik.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here