Situasi Perang terhadap Narkoba di Indonesia

0
604

 

 

 

 

Jakarta, 13 Februari 2018

 

PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia) difasilitasi oleh BNN mengadakan seminar yang membahas tentang dampak Perang Terhadap Narkotika (War on Drugs) yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2015. Seminar yang diadakan di BNN ini dihadiri oleh para pemangku kebijakan seperti BNN, Kepolisian RI, Kementerian Sosial RI, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

Seminar didasari oleh penelitian PKNI di berbagai wilayah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pendekatan menghukum yang diberlakukan sejak Januari 2015 tersebut telah menyebabkan dampak pada segi sosial, ekonomi dan kesehatan. Penelitian ini dilakukan bekerja sama dengan konsultan independen dari Maret sampai Mei 2016 dan bertujuan untuk mendokumentasikan dampak sosial, ekonomi dan kesehatan dari perang terhadap Narkotika di Indonesia.

 

Presiden Joko Widodo menekankan pendekatan melalui upaya penegakan hukum dan menetapkan target rehabilitasi bagi seratus ribu orang pengguna Napza di tahun 2015. Pemerintah seharusnya memperhatikan bahwa ketergantungan Napza adalah bagian dari masalah kesehatan dan bersifat kronis. “Misalnya jika ada seseorang terkena diabetes dan melakukan terapi dan tiba-tiba relapse, apakah dia akan dihukum pemerintah? Kenapa tidak bisa diterapkan ke pengguna narkotika?,” ujar Arif R. Iryawan,program manager PKNI.

 

Pendekatan hukum yang digunakan pemerintah memunculkan dampak kesehatan bagi para pengguna Napza. Pendekatan hukum seperti penetapan target rehabilitasi menyebabkan program perawatan ketergantungan Napza tidak efektif, tidak memiliki prosedur penanganan yang baku, memaksa dan merugikan pengguna Napza. Walaupun akses rehabilitasi sudah memberikan dampak positif dengan meningkatkan keterlibatan LSM, perubahan cara atau kurangnya prosedur dalam penggunaan obat suntik sebagai ganti obat oral meningkatkan risiko penularan Hepatitis C dan HIV.

 

Dalam implementasi penegakan hukum, pengguna napza masih sering diproses secara hukum dan bukan direhabilitasi. Sebagai akibatnya penjara mengalami over-kapasitas dan para penghuni menjadi lebih rentan terhadap HIV, hepatitis C dan TB. Salah satu studi yang dilakukan oleh John Hopkins Bloomberg School of Public Health (2016) mengatakan bahwa sekitar 15% dr total penghuni penjara terinfeksi Hepatitis C.

 

Kencangnya kampanye Perang Terhadap Narkoba juga semakin meningkatkan stigma pengguna Napza di kalangan masyarakat. Pemberitaan media yang masif mempengaruhi pendapat publik dan pembuat kebijakan. Stigma menyebabkan tindak kekerasan dari masyarakat dan sikap arogansi penegak hukum dalam upaya penyelesain kasus. Penegakan hukum dengan sistem pemenjaraan juga menyebabkan over-kapasitas di dalam lingkungan penjara, “Hampir 1/3 isi lapas adalah pengguna atau bandar seperti mengumpulkan pembeli dan penjual”, kata F. Haru Tamtomo perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, lingkungan penjara menyebabkan pengguna Napza dimanfaatkan oleh bandar dan jaringan peredaran Napza yang lebih besar.

 

 

Pemenjaraan dan rehabilitasi juga menyebabkan dampak ekonomi bagi anggaran negara. Selain itu, dari sisi pengguna Napza mereka juga mendapatkan kerugian ekonomi seperti hilangnya sumber pendapatan, produktivitas, dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik selama menjalani proses hukum.

 

PKNI memberikan rekomendasi untuk mengurangi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi dari Perang Terhadap Narkotika. Misalnya dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil seperti akademisi dan lembaga masyarakat agar kebijakan narkotika lebih tepat dalam menjawab permasalahan. Revisi terhadap UU No.35 tahun 2009 juga perlu dilakukan untuk menyelamatkan pengguna Napza dari eksploitasi, dekriminalisasi, dan pidana penjara untuk mendapatkan hak dalam mengakses layanan kesehatan dan rehabilitasi. “Rehabilitasi perlu koordinasi antara pelaksana hukum dan komponen masyarakat untuk dapat melakukan rehabilitasi sesuai standar yang dimiliki,” ujar Ni Made Labasari, perwakilan Subdirektorat Komponen Masyarakat BNN.

 

 

Narahubung:

 

Nama              : Caroline Thomas

Lembaga         : PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia)

Jabatan           : Program Manager

No. Telp          : 0897 4295 105

 

Regards,

 

 

Nabilla Kenyaswasti

Media and Communication Officer

PKNI-Indonesian Drugs User Network

p:6221 837 978 25

m: 6281574578029

f:6221 837 978 26

a:Jl. Tebet Timur Dalam XI no.94 Tebet Jakarta Selatan 12820, Indonesia

w:www.pkni.org

e: media@pkni.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here