RAKYAT MAU BANYAK PILIHAN CAPRES: TOLAK SYARAT AMBANG BATAS PRESIDEN

0
457

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945. Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas. Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat—dan wajib—diajukan kembali ke MK. Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, kami sudah mempersiapkan dan hari ini akan mendaftarkan lagi Permohonan Pengujian  konstitusionalitas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut. Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2019 yang akan datang.

Permohonan baru ini akan diajukan oleh 12 (dua belas) Pemohon yaitu:

1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)

2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)

3. Faisal Basri (Akademisi)

4. Hadar N. Gumay (Mantan Pimpinan KPU)

5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)

6. Rocky Gerung (Akademisi)

7. Robertus Robet (Akademisi)

8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).

9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)

10. Dahnil Azhar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah

11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)

12. Hasan Yahya (Profesional)

Adapun yang akan bertindak selaku ahli yang mendukung permohonan ini, di antaranya adalah:

1. Dr. Refly Harun

2. Dr. Zainal Arifin Moctar

3. Dr. Bivitri Susanti

Kuasa hukum permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).

Jakarta. 13 Juni 2018

Salam Integritas,

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (Hape/WA: +62817726299)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here