Gerakan Perempuan dan Masyarakat Sipil Mendesak Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Segera di DPR 

0
540

 

Jakarta, Protestantpost.com

 

Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan
Sampai hari ini, kasus kekerasan seksual terus terjadi di tengah masyarakat. Publik Indonesia terus disuguhi oleh berbagai pemberitaan memprihatinkan seputar peristiwa kekerasan seksual yang muncul silih berganti. Terakhir kasus pelecehan seksual seorang perempuan mantan guru honorer (BN) oleh kepala sekolah di sebuah SMA di Mataram yang justru dilaporkan dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Berita ini menjadi viral karena vonis hakim yang tidak adil dan melukai rasa keadilan di masyarakat (wartakota.tribunnews.com, 15-11-2018). Sebelumnya, muncul kasus kekerasan seksual yang kali ini dialami seorang mahasiswi saat KKN oleh sesama rekan mahasiswa sehingga beritanya viral di media (tribunnews.com, 07-11-2018). Di luar itu, masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi namun luput dari pemberitaan.

Sejak tahun 2014 Komisi Nasional Anti Kekersan an Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebenarnya sudah menyatakan ‘Indonesia darurat kekerasan seksual’. Tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan, tahun 2015 meningkat 6.499 kasus dan di 2016 ada 5.785 kasus. Sedangkan data Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, – berdasarkan pemantauan pemberitaan media online selama periode Agustus –Oktober 2017 – menyebutkan sedikitnya ada 367 pemberitaan mengenai kekerasan seksual. Sebanyak 275 diantaranya terjadi di Indonesia. (rapler.com- Indonesia darurat kekerasan seksual, 27 Novemeber 2017).

Menyusul situasi darurat kekerasan seksual di atas, Indonesia jelas membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Kenyataannya di lapangan, aturan perundang-undangan yang ada seperti KUHP masih lemah tidak saja dalam implementasinya, namun secara substantif minim perlindungan dan tidak menyasar pada akar permasalahan dari kasus kekerasan seksual. Berdasarkan kajian terhadap catatan tahunan Komnas Perempuan 2001-2011 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama jaringan pendamping korban telah mengindentifikasi eksisnya 15 bentuk kekerasan seksual di masyarakat. Hanya 2 bentuk dari 15 bentuk kekerasan seksual tersebut yang telah diatur / dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Intinya, hingga hari ini, belum ada payung hukum yang mengatur secara komprehensif mulai bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahannya , hingga penanganan yang terintegrasi (one stop crisis centre), serta pemulihan korban. Begitupun hukum acara yang bertumpu pada KUHAP masih mendiskualifikasi pengalaman perempuan korban. Dalam proses hukum dari kasus kekerasan seksual yang berhasil dilaporkan , kecenderungan yang terjadi, perempuan korban mengalami reviktimisasi dan hak-hak korban seringkali diabaikan. Tidak ada ganti rugi dan pemulihan yang diberikan, sementara stigmatisasi terus berjalan yang menimpa korban dan bahkan keluarganya. Seperti dalam kasus pemerkosaan atas NR (14 tahun) oleh 5 pria di Desa Tromposari, Jabon hingga hamil (Tribun Jateng.com, 23 mei 2016), korban dan keluarga nya alih-alih mendapat bantuan justru dikucilkan bahkan diusir oleh warga setempat oleh karena dianggap membawa aib di kampungnya. Atau kasus miris lainnya yang menimpa seorang anak korban perkosaan, WA (15 tahun) oleh saudara kandungnya di Jambi (Tribun Medan.com, 5 Juni 2018), yang justru dituntut sebagai pelaku kriminal karena terpaksa melakukan aborsi , di mana seharusnya hal tersebut dapat dicegah bila saja layanan kesehatan reproduksi termasuk aborsi aman bagi korban perkosaan yang merupakan haknya sebagaimana telah dijamin dalam UU Kesehatan, dapat mudah diakses oleh perempuan/anak perempuan. Masih banyak cerita memperihatinkan lainnya yang semuanya pada intinya memperlihatkan lemahnya sistem hukum dan sosial dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak terkait kasus kekerasan seksual. Sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat diperlukan sebagai bentuk terobosan untuk mengatasi berbagai kelemahan yang ada.

Kebutuhan adanya payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi berbagai kelemahan tersebut di atas mendorong kelompok masyarakat sipil menyiapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan melakukan advokasi sejak 2014 hingga masuk ke dalam Prolegnas Tambahan 2015-2019 dan menjadi RUU inisiatif DPR sejak Februari 2017.

Situasi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR dan Pemerintah.

Namun sayangnya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan seksual di Komisi VIII DPR, sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017, sampai hari ini belum mengalami kemajuan berarti sehingga kembali dijadualkan pada Prolegnas 2019. Sudah hampir dua tahun berjalan, Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR masih berkutat menggelar RDPU –yang itupun baru berlangsung baru lima kali–, belum beranjak membahas RUU bersama pemerintah. Tahun 2019 adalah tahun terakhir periode DPR saat ini, April 2019 sudah memasuki masa Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR baru. Bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak juga maju dalam pembahasan tahun ini, maka bisa dipastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual gagal disahkan dan artinya memulai kembali dari nol di DPR baru.

Sebagaimana diketahui sistem pembahasan Prolegnas tidak mengenal keberlanjutan dari periode yang lalu. Artinya upaya yang dilakukan selama ini sejak 2015 diusulkan oleh masyarakat sipil hingga berhasil masuk Prolegnas menjadi sia-sia.

Kelambanan proses pembahasan RUU PKS memperlihatkan masih minimnya perhatian dan keseriusan serta pemahaman atas urgensi atas RUU PKS, dari para pengambil kebijakan sehingga pada akhirnya berpotensi menghambat lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh masyarakat khususnya para penyintas kekerasan seksual.
Di pihak lain, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga belum sesuai harapan, karena rumusan DIM yang disusun pemerintah belum memberikan dukungan sepenuhnya pada substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seperti menghapus beberapa bentuk kekerasan seksual serta penggunaan konsep lama terkait pencabulan dan perkosaan.

Kekerasan seksual yang menimpa perempuan/anak perempuan pada dasarnya merupakan bentuk diskriminasi berbasis gender yang harus segera dihapuskan sesuai dengan amanat konstitusi maupun UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Dalam pasal 2 CEDAW, mewajibkan Negara-Negara peserta ratifikasi untuk membuat peraturan perundang-undangan yang tepat guna menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, praktek dan kebiasaan yang diskriminatif, termasuk dalam hal ini kekerasan terhadap perempuan.

Mempertimbangkan situasi di atas terkait kepentingan untuk segera dibahas dan disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan catatan keprihatinan atas situasi DPR yang berjalan lamban, maka dengan ini Kami menyampaikan tuntutan dan himbauan, sebagai berikut:

1. Agar DPR RI khususnya Panja Komisi 8 memberi perhatian maksimal terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama pemerintah sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan bisa disahkan dalam periode ini tanpa mengurangi kualitas substansi.

2. Agar Pemerintah merevisi Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga tidak mengurangi substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sebaliknya dapat menguatkan terobosan hukum di dalamnya, antara lain terkait jenis tindak pidana Kekerasan Seksual, hukum acara, dan terkait hak-hak korban.

3. Agar DPR RI dan Pemerintah menggunakan prinsip-prinsip CEDAW dalam pembahasan substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni prinsip kesetaraan substantif, non-diskriminasi dan kewajiban Negara.

4. Agar dalam setiap pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, DPR RI dan Pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dan terutama mempertimbangkan suara dan pengalaman para penyintas dan pendamping serta pihak lainnya yang telah bekerja untuk isu kekerasan seksual.

5. Agar semua pihak terkait seperti organisasi dan kelompok masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama mendukung dan mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat pengaturan komprehensif tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual.

Jakarta, 18 November 2018
Atas nama Gerakan Perempuan dan Masyarakat Sipil
JKP3 (Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan)
CWGI (Cedaw Working Group Initiatives)
Kowani (Kongres Wanita Indonesia)
MPI (Maju Perempuan Indonesia)
IFLC (Indonesia Feminist Lawyer Club)
PP Fatayat NU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here