Menyoal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cukai Barang Kantong Plastik

0
562

Oleh: Lintong Manurung

Rencana Pemerintah untuk menetapkan RPP Cukai Barang Kantong Plastik untuk mengurangi konsumsi dan penggunaan plastik, karena kantong plastik akan menjadi limbah dan mencemari lingkungan apabila sudah selesai dipakai, akan menambah beban hidup masyarakat, karena kantong plastik selama ini dipergunakan sebagai wadah yang paling praktis, gratis dan mudah dipergunakan untuk membungkus dan membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari.

RPPP yang kontra produktif, karena pengenaan cukai kepada kantong plastik ini hanya akan menaikkan harga jual kantong plastik dan meningkatkan sedikit pendapatan Pemerintah dari cukai, sedangkan RPP tersebut belum tentu efektif untuk menurunkan permintaan kantong plastik agar konsumen kantong plastik beralih kepada bahan-bahan subsitusi lain, karena perobahan permintaan ini menyangkut harga, persediaan, kekuatan dan kemudahan dalam penggunaan kantong/wadah pembawa barang.

Pada hal sesuai dengan: Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pemerintah belum menjalankan dan melaksanakan program dan implementasi regulasi dan kebijakan yang baik, agar sampah plastik termasuk sampah-sampah lainnya tidak mencemari lingkungan. Pengelolaan sampah plastik, apabila dilaksanakan dengan prinsip-prinsip manajemen dan tata kelola yang baik dengan menggunakan prinsip pengolalaan limbah : 3 R (Reuse, Reduce, Recycling), akan dapat menghasilkan pendapatan yang lumayan bagi masyarakat penghasil sampah, pemulung bahkan industri recycling plastik, karena sampah plastik ini dapat digunakan sebagai bahan baku yang bernilai ekonomis tinggi untuk industri hilir nya. Penerapan sistem dam managemen logistik dan distribusi sampah plastik yang baik dan benar akan menghasilkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan (Zero Waste)

Industri Recycling plastik adalah pendukung usaha sampah plastik yang terintegrasi Industri yang memberikan penghasilan kepada masyarakat kecil , dan memberikan kesempatan kerja dan kesempatan kepada usaha mikro dan usaha kecil di Indonesia , dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 25.000 orang dan menghasilkan bahan baku plastik yang dibutuhkan oleh industri hilir yang menghasilkan produk untuk tujuan ekspor.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, sudah seharusnya Pemerintah membatalkan RPP dimaksud karena regulasi tersebut hanya membebani masyarakat dan pengenaan cukai merupakan pengingkaran terhadap kewajiban Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jakarta, 10 Desember 2018

Lintong Manurung
Ketua Umum DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here