Medan, Protestantpost.com
Kuasa Hukum dari Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua) dan Deka Saputra Saragih, SH.M.H (Anggota) mengunjungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (DitResKrimSus Polda Sumut) pada Senin (28/1/2019) siang. Mereka mempertanyakan perkembangan perkara dugaan pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (1) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT. Suri Tani Pemuka (anak perusahaan Japfa Comfeed).
DitResKrimSus Polda Sumut melalui AKBP Herzoni Saragih sebagai KaSubDit Tipiter dan Kompol Wira Prayatna SH SIK MH sebagai Kanit 3 Subdit 4 Tipiter menyambut dengan baik kedatangan Tim Litigasi YPDT. Pengurus YPDT Perwakilan Sumut dan Horas Bangso Batak (HBB) Sumut turut hadir mendampingi Tim.
Kasubdit dan Kanit pada intinya menjelaskan kepada Tim Litigasi YPDT bahwa benar Laporan Polisi No: LP/706/VII/2017/BARESKRIM tertanggal 19 Juli 2017 telah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Polda Sumut. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Lebih lanjut Kanit Wira juga akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pekembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkembangan laporan tersebut ke YPDT selaku pelapor. Selanjutnya, menanggapi pernyataan Kasubdit dan Kanit tersebut, Tim Litigasi YPDT, Pengurus YPDT Perwakilan Sumut dan HBB akan membantu pihak penyelidik semaksimal mungkin agar perkara ini semakin terang benderang.
Robert Paruhum Siahaan, SH, meminta agar perkara ini dituntaskan di Polda Sumut agar tidak terjadi lagi dugaan-dugaan perbuatan pencemaran Danau Toba di kemudian hari seperti kejadian lalu, PT. Aquafarm Nusantara diduga kuat kembali melakukan perbuatan pencermaran terhadap air Danau Toba dengan cara menenggelamkan bangkai ikan ke dasar Danau Toba.
Hal tersebut terungkap setelah Salah seorang penyelam, Larry Holmes Hutapea menyelam ke dasar Danau Toba di wilayah Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir dan menemukan beberapa karung bangkai ikan mati yang diduga dibuang oleh pegawai Perusahaan budidaya perikanan, PT Aquafarm Nusantara. Bukti bangkai ikan mati yang diangkat dari dasar Danau Toba tersebut, disaksikan langsung oleh Darwin Siagian (Bupati Toba Samosir), Hulmam Sitorus (Wakil Bupati Toba Samosir), Kasat Reskrim Polres Toba Samosir dan anak buahnya, pemerhati lingkungan hidup, masyarakat setempat, dan juga para awak media.
Lebih lanjut Robert Paruhum Siahaan, SH menyatakan jika laporan pidana yang YPDT tahun 2017 tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Sumut secara cepat dan tepat, tentunya kejadian tanggal 28 Januari 2019 tersebut tidak akan terjadi.
Deka Saputra Saragih, SH, MH menambahkan, jika terhadap perbuatan perusahan besar seperti PT. Aquafarm Nusantara yang diduga kuat telah mencemari air Danau Toba tidak ditindak secara tegas oleh Polda Sumut, tentunya dapat diduga kuat pula tidak akan ada efek jera bagi PT Aquafarm Nusantara untuk tidak mengulangi perbuatan mereka mencemari air Danau Toba, dan tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pelestarian lingkungan hidup di bumi pertiwi ini.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat HBB, Lamsiang Sitompul SH, MH, dalam pertemuan tersebut meminta kepada Polda Sumut agar benar-benar serius menangani masalah tersebut karena pencemaran Danau Toba sudah sangat parah. Pencemaran Danau Toba bukan saja mengancam parawisata namun juga mengancam nyawa manusia karena air Danau Toba dikonsumsi oleh masyarakat sekitar Danau Toba.
Lamsiang Sitompul juga menyampaikan bahwa Danau Toba sudah tercemar logam berat antara lain karena sisa pakan ikan yang terbuang dan menumpuk di dasar Danau Toba. Bahkan yang paling ironis di dasar Danau Toba banyak ditemukan sampah yang sengaja di buang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Di akhir pertemuan YPDT dan HBB meminta kepada seluruh masyarakat yang peduli dengan Danau Toba agar turut mendukung serta ikut dalam mengawasi jalannya proses penyelidikan ini. Dengan demikian Danau Toba benar-benar bersih dari pencemaran.
Mereka yang turut hadir ke Polda Sumut adalah dari Tim Litigasi dan Kuasa Hukum YPDT: Robert Paruhum Siahaan, SH, dan Deka Saputra Saragih, SH, MH; dari Pengurus YPDT Perwakilan Sumut: Thamrin Siahaan (Ketua), Halomoan Tobing (Sekretaris), Jamidin Manurung (Bendahara), dan Robert Sirait (Wakil Bendahara); dan dari HBB: Lamsiang Sitompul SH, MH (Ketua Umum).
Jakarta, 29 Januari 2019
Narahubung:
Jhohannes Marbun, S.S., M.A./ Sekretaris Eksekutif YPDT (0813 2842 3630)