KPAI Rilis Hasil Pengawasan dan Pengaduan PPDB

0
325

Ket.foto: Retno Listyarti (Kombid Pendidikan)

 

KPAI Rilis Hasil Pengawasan dan Pengaduan PPDB

 

Jakarta, Protestantpost.com

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan PPDB dari berbagai daerah di Indonesia. Ada total sebanyak 75 pengaduan sejak 27 Mei s.d. 28 Juni 2020. Dari 75 pengaduan tersebut, 49 pengaduan (65,33%) berasal dari DKI Jakarta; dan 34,67% berasal dari Jawa Barat (kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Bogor, kab. Bogor, dan kota Depok); Jawa Timur (Pasuruan, Sidoardjo, dan Pasuruan) Jawa Tengah (Purwokerto), D.I. Yogjakarta (Bantul), Banten, Lampung (Bandar Lampung), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), dan Sumatara Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).

Pengaduan masalah teknis mencapai 21,33% dan pengaduan terkait kebijakan 78,67% dengan rincian: 6,67% terkait masalah domisi/KK; 2,67% tentang masalah jalur prestasi; 1,33% masalah perpindahan orangtua; dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah da nada laporan juga bahwa PPDB di kota Bogor tetap menggunakan kriteria kedua nilai raport, tidak seuai dengan Permendikbud juga. Adapun yang tertinggi adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67%.

Persoalan teknis diantaranya adalah server lemot sehingga berdampak pada keterlambatan verifikasi data. calon peserta didik salah mengisi data saat mendaftar online, ada yang mencurigai transparansi panitia PPDB, dan ada orangtua siswa yang melaporkan bahwa pendaftaran luring (luar jaringan) ternyata tidak menerapkan protocol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dll.

Pengaduan DKI Jakarta yang di dominasi oleh keberatan atas kriteria usia, banyak didominasi para orangtua yang menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju. Ada yang unik adalah kasus di Cipinang Muara, dimana anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena factor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar.

Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima KPAI, bahwa anak yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara tertua 14 tahun 11 bulan, dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah.

KPAI Memanggil Kepala Dinas Pendidik DKI Jakarta

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait 8 (delapan) pengaduan tentang kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2020, pukul 15.00 – 17.10 wib tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, dan jajaran pejabat Disdik DKI Jakarta yang menangani PPDB 2020. Dari KPAI hadir Susanto (Ketua KPAI) dan Retno Listyarti (Komisioner bidang pendidikan) beserta staf.

KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta. KPAI mempertanyakan, memgapa tidak diurut berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tetapi mengunakan usia tua ke muda.

Hasil Pengawasan PPDB DKI Jakarta dan Rekomendasi

Sejak 2017-2019, Pemprov DKI Jakarta selalu menggunakan nilai dalam menyeleksi calon siswa dalam PPDB, baru tahun 2020 Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan seleksi PPDB tidak menggunakan nilai sebagai parameter utama. Untuk itu, KPAI mengapresiasi perubahan paradigma PPDB tahun 2020 di DKI Jakarta yang tidak lagi menggunakan nilai sebagai seleksi sesuai amanat Permendikbud No. 44/2019, yang memberikan kuota untuk anak tenaga kesehatan covid 19 yang meninggal dalam tugas sebesar 5%; yang memiliki perhatian besar pada anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Selain sejumlah perbaikan, KPAI juga menemukan beberapa catatan pelaksanaan PPDB 2020, yaitu adanya ketidaksesuaian antara Permendikbud 44/2019 dengan juknis PPDB DKI Jakarta, yaitu sbb :

Pertama, Penentuan kuota. Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur minimal 50 persen.

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka PPDB tahap 2j alur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2-4 kursi per kelas, ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut tetapi tidak diterima karena usianya muda. Jika SMPN di DKI Jakarta ada 350 saja dan rata-rata sekolah memiliki 5 rombongan belajar, maka jumlah penambahan mencapai 4 kursi x 6 kelas x 350 sekolah = 8400 siswa dapat tertampung. Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah dibandingkan menambah kelas apalagi menambah sekolah.

Kedua, Penambahan jalur luar kota, dimana jalur ini diisi calon siswa dari luar DKI Jakarta, seperti dari Bekasi, Bogor, Depok, Tangsel, dan Tangerang. Padahal menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta belum mampu melayani seluruh anak DKI Jakarta bersekolah di sekolah negeri, terutama untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Lebih DKI Jakarta memprioritaskan pemenuhan hak atas pendidikan untuk anak-anak DKI Jakarta.

Untuk itu KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada jalur prestasi nanti mengurangi jalur luar kuota dari 5% menjadi 2% saja agar anak-anak DKI Jakarta yang dapat mengakses sekolah negeri jadi bertambah jumlahnya. Kelak jika DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kelebihan kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah negeri di wilayah DKI Jakarta.

Ketiga, tentang usia. PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada 25-30 Juni 2020, khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44/2019 namun terdapat ketentuan yang menyebutkan “Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan: – usia tertua ke usia termuda; – urutan pilihan sekolah; dan – waktu mendaftar”. Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut, sehingga tidak memicu kekisruhan. Karena prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (lihat Pasal 16). Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

Kempat, Anak-anak yang usia muda, padahal rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju, maka dalam pertemuan KPAI dengan Disdik DKI Jakarta diperoleh solusi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri tersebut karena factor usia. Untuk anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan tidak sanggup membayar ke sekolah swasta, maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar).

Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB nya, namun untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020 dan berjanji akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait tepat atau tidaknya kebijakan usia dalam PPDB 2020, mengingat ketentuan usia dalam Permendikbud bukanlah kriteria utama. Terkait hal ini, Kemdikbud menyampaikan kepada KPAI bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melakukan rapat koordinasi dengan Plt Itjen Kemdikbud RI, Chatarina M. Girsang pada Jumat (26/6).

Hasil Pengawasan KPAI Terhadap Pelaksanaan Kebijakan PPDB Sistem Zonasi Sejak 2017-2020

Pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi Negara dalam keadaan apapun. Kebijakan PPDB sistem zonasi adalah kebijakan yang mencegah pendidikan menjadi pasar bebas. Sistem zonasi dalam PPDB membuka akses bagi semua anak atas pendidikan di sekolah negeri, baik kaya maupun miskin, baik berprestasi maupun tidak; baik pintar maupun tidak.

Oleh karena itu ada jalur afirmasi bagi si miskin, ada jalur prestasi bagi yang mampu, dan ada jalur zonasi yang dapat diakses si kaya maupun si miskin, si pintar maupun kurang pintar. Sistem zonasi dalam PPDB yang tidak menggunakan seleksi nilai membuat si miskin yang rumahnya dekat sekolah negeri dapat menikmati pendidikan di sekolah tersebut.

Pertama, Kebijakan Zonasi Dorong Daerah Mendirikan Sekolah Baru
Setelah pemberlakuan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB oleh Kemdikbud RI, ternyata mendorong Pemerintah Daerah mulai membangun sekolah negeri baru di wilayah yang kekurangan atau tidak ada sekolah negerinya. Contohnya dalam 3 tahun setelah penerapan sistem zonasi dalam PPDB, berdirilah beberapa sekolah baru di berbagai daerah, diantaranya:
(1) Kota Bekasi membangun 7 SMPN baru;
(2) Kota Tangerang membangun 9 SMPN baru;
(3) Kalimantan Barat menambah 1 SMAN di kota Pontianak;
(4) Jawa Barat menambah 1 SMAN di kota Depok;
(5) DKI Jakarta menambah 7 SMKN baru.

Sejumlah Pemerintah Daerah juga menargetkan penambahan Sekolah Negeri Baru (SUB) di wilayahnya, diantaranya :
(1) Tahun 2019 pemerintah kota Bogor (Jawa Barat) merencanakan pembangunan sekolah negeri baru di Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal, lalu di tahun berikutnya membangun di Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara dan di Kecamatan Bogor Timur.;

(2) Wahidin Halim (Gubenur Banten), berkeinginan pembangunan 33 Unit Sekolah Baru (USB) pada tahun 2020. Menurut WH, proyek itu untuk mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Pemprov Banten menargetkan pembangunan sekolah negeri baru (SMA/SMK) di setiap kecamatan agar akses masyarakat untuk sekolah di negeri terjangkau, mengingat PPDB sekarang sudah memakai sistem zonasi.

Kedua, dampak positif PPDB sistem zonasi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yaitu :
(1) Anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri yang dekat tempat tinggalnya;
(2) biaya pendidikan menjadi lebih ringan;
(3) tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, karena ke sekolah bisa jalan kaki;
(4) tidak perlu mengeluarkan biaya makan siang, karena sempat makan di rumah;
(5) ketika tidak memiliki peralatan daring dan atau kuota internet dalam mengerjakan tugas atau Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat menggunakan wifi sekolah;

Bahkan, jika sejak dulu sistem zonasi dalam PPDB benar-benar dilaksanakan, maka saat menentukan zona hijau untuk membuka sekolah di kenormalan baru lebih mudah dan pasti aman bagi anak-anak.

Rekomendasi

Problem yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata, jumlah sekolah negeri yang tidak bertambah selama bertahun-tahun lamanya, dan infrastruktur yang tidak memadai.

Oleh karena itu, Pemerintah juga harus memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar. Tanpa disertai upaya ini, tujuan sisterm zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil. Upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau dan tidak diskriminatif sejatinya adalah tanggung jawab pemerintah berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, KPAI mendorong Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. Karena sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma “unggulan” yang selama bertahun-tahun menciptkan kesenjangan layanan pendidikan.

Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut.

Jakarta, 29 Juni 2020

Susanto (Ketua KPAI)

Retno Listyarti (Kombid Pendidikan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here