Rampas Aset Buron Koruptor

0
342

EDITORIAL MEDIA INDONESIA

 

Rampas Aset Buron Koruptor

 

*MESKI korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sistem hukum pidana di negeri ini masih mengistimewakan koruptor*. Diistimewakan karena ada kekosongan hukum terkait dengan perampasan aset.

*Regulasi yang ada belum mampu menjangkau tersangka yang tidak ditemukan, buron koruptor, dan tersangka atau terdakwa yang tiba-tiba menjadi gila*. Proses hukum tidak bisa menjangkau me- reka karena pidana merupakan proses yang melekat pada diri pelaku.

*Berdasarkan data dari ICW, sejauh ini masih ada 40 buron yang belum ditangkap, antara lain Eddy Tansil, Djoko Tjandra, Honggo Wendratmo, Anton Tantular, Hendro Wiyanto, dan Harun Masiku*.

*Selama berstatus buron, mereka masih bisa menikmati hasil-hasil korupsi karena negara tidak bisa merampas aset mereka*. Para buron hidup bermewah-mewah di luar negeri dari hasil merampok uang negara. *Fakta itu justru mengkhianati rasa keadilan masyarakat*.

*Pada titik itulah, demi keadilan, dirasakan sangat mendesak untuk disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana*. RUU itu sudah disiapkan sejak 17 tahun lalu. *Inisiatif awal datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengadopsi Konvensi PBB Melawan Korupsi 2003*.

*Konvensi PBB itu memasukkan mekanisme perampasan aset tindak pidana sebagai salah satu norma*. Dengan keberadaan norma itu, negara-negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia, diharuskan _untuk memaksimalkan segala upaya perampasan aset hasil kejahatan tanpa melalui proses tuntutan pidana_.

*Pemrakarsa RUU Perampasan Aset kini diambil alih Kementerian Hukum dan HAM*. Naskah akademiknya disusun pada 2012. *Secara formal, RUU itu tercantum di antara 189 judul RUU di dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, _tetapi RUU itu tak sekali pun muncul dalam daftar prioritas tahunan_*.

*Patut diapresiasi, pada awal Mei, pemerintah kembali membahas pemfinalan draf RUU Perampasan Aset*. Pembahasannya berada di bawah pengawasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

*Sudah saatnya pemerintah dan DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas sehingga aparat penegak hukum tidak hanya mengejar hukuman badan, tapi juga asetnya*. Kehadiran regulasi itu akan mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa harus menghadirkan pelaku kejahatan.

*Aset yang bisa dirampas tentu saja harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi*.

*Perampasan aset itu bertujuan memiskinkan koruptor sehingga menimbulkan efek jera*. Tujuan lainnya ialah agar koruptor yang melarikan diri, terutama di luar negeri, _tidak bisa lagi memanfaatkan keuntungan ekonomi dari aset hasil tindak pidana_.

*Terus terang, materi RUU Perampasan Aset sudah lengkap*. Perampasan aset dibagi menjadi perampasan pidana dan perampasan in rem. *Yang dimaksud perampasan in rem ialah tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti yang kuat bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana*.

*Tata cara perampasan aset juga sudah diatur secara cermat dalam RUU tersebut*. Dimulai dari penelusuran, penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, hingga pemberan- tasan aset.

*Pemerintah hendaknya segera mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR*. Segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. *Jangan berlama-lama mengesahkan RUU itu, kecuali kalau mau membentangkan karpet merah untuk koruptor*.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here