Pengawasan KPAI Pada Kasus kejahatan Seksual Yang Diduga Oleh Kepala BMKG Kab Alor Menjadi Titik Terang Mengungkap Sindikat TPPO Kepada Anak

0
279

Pengawasan KPAI Pada Kasus kejahatan Seksual Yang Diduga Oleh Kepala BMKG Kab Alor Menjadi Titik Terang Mengungkap Sindikat TPPO Kepada Anak

Jakarta, Protestantpost.com

 

Masalah eksploitasi dan tindak pidana perdagangan pada anak masih terus terjadi. Kasus yang terlaporkan dalam data KPAI hingga bulan September tahun 2020 mencapai 88 Kasus. Hal ini pula yang menjadi catatan kritis KPAI pada pengawasan dan koordinasi terhadap penanganan 3 anak korban TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual yang menyeret Kepala BMKG Kab Alor dan staffnya sebagai terdakwa (saat ini sedang dalam proses persidangan). KPAI bertemu korban dan berbagai pihak yang telah memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban dalam kasus ini.

KPAI difasilitasi oleh Sekda Kab Alor menggelar Rapat Koordinasi dengan menghadirkan Polres, Kejaksaan, Dinas Sosial dan tenaga Sakti Peksos, Dinas PP dan PA, P2TP2A, dan Forum pemerhati Perempuan dan anak Kab Alor pada tanggal 13 November 2020. Mengemuka berbagai temuan dari rapat tersebut diantaranya adalah masalah penegakkan hukum yang membutuhkan pengembangan dari pihak kepolisian.

KPAI memberikan apresiasi atas kinerja Polres Kab Alor yang sudah menetapkan tersangka yang diduga pelaku atas persetubuhan terhadap ketiga anak tersebut. Akan tetapi KPAI juga mendorong kepolisian untuk penegakkan hukum secara komprehenship. Kepolisian belum menangkap dugaan adanya penghubung dari peristiwa tersebut, yang menunjukkan indikasi perdagangan lebih dari 1 anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Oleh sebab itu, KPAI merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

1. Mendesak kepolisian kab Alor untuk segera menangkap terduga yang berperan sebagai mucikari penghubung korban kepada pelaku yang kini sedang menjalani persidangan. KPAI mendorong agar kasus ini diungkap hingga ke akar-akarnya. KPAI melihat adanya sindikat yang sistematis dalam kasus ini dan sangat berbahaya melakukan hal serupa kepada anak yang lainnya jika tidak segera ditindak. KPAI akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda NTT sebagai langkah mendorong asistensi Polres Alor mengembangkan penanganan kasus tersebut.
2. Monitoring jalannya persidangan terdakwa yakni Kepala BMKG Alor dan satu Staff BMKG, melalui Koordinasi dengan Kejaksaan, Pendamping Hukum korban, agar memastikan persidangan ramah anak dan berjalan memenuhi aspek keadilan pada korban
3. Mendorong Pemenuhan perlindungan saksi dan korban sebagai upaya atas proses hukum dan pemulihan yang akan dilalui anak korban yang dinilai memiliki kerentanan intervensi dari pihak pelaku lainnya. KPAI merekomendasi pada LPSK dan KPPPA untuk melaksanakan mandate perlindungan atas saksi dan korban dan koordinasi peran pemerintah daerah.
4. KPAI mendorong agar Pemerintah Daerah Kab Alor yang menangani urusan perempuan dan anak meningkatkan perlindungan kepada anak. KPAI mendukung peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana penanganan rehabilitasi social anak korban kejahatan seksual diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah Kab Alor. Diantaranya adalah penyediaan rumah aman, psikolog klinis dan aktivitas pemulihan psiko-sosial yang dapat memberikan perlindungan kepada anak. KPAI juga mengusulkan adanya intervensi dan koordinasi lebih lanjut oleh KPPPA agar memperhatikan peningkatan sumber daya manusia untuk pemberdayaan dan perlindungan anak di Kab. Alor
5. Menyerukan kepada masyarakat dan keluarga untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pengasuhan keluarga dengan lebih baik, pemenuhan hak Pendidikan anak dan pelaporan kasus kepada pihak berwenang dalam memutus mata rantai perdagangan manusia yang menyasar anak dan remaja di masyarakat sekitar.

Jakarta 17 November 2020

Susanto
Ketua KPAI

Ai Maryati Solihah
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi
081219575982

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here