Daerah Copot Baliho Ilegal

0
297

Editorial Media Indonesia

 

Daerah Copot Baliho Ilegal

 

*SEMUA warga negara sesungguhnya mendapatkan pengakuan dan jaminan yang sama dalam peraturan perundang-undangan.* Pengakuan itu sebagai wujud nyata perintah konstitusi _bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. _

*Peraturan perundang-undangan itu dibuat untuk dilaksanakan demi ketertiban masyarakat*. Karena itu, tidak boleh ada pengecualian, _semua warga negara wajib menjunjung peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (perda)._

*Perda paling banyak dilanggar, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.* Salah satu peraturan daerah yang sering dilanggar ialah _terkait iklan luar ruang seperti baliho, spanduk, dan papan reklame._ *Jakarta memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Reklame*

*Baliho, spanduk, dan reklame perlu diatur agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan isinya tidak melanggar etika, tidak menebarkan ancaman apalagi kalau sampai merecoki persatuan dan kesatuan bangsa.* _Juga diatur agar pemasangannya tidak menabrak kaidah estetika kota. _

*Persoalan baliho dan spanduk tanpa izin itulah yang merisaukan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.* Karena itu, _ia memerintahkan kepada prajuritnya untuk menurunkan baliho atau spanduk pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab di wilayah DKI Jakarta. _

*Perintah Pangdam Jaya itu justru menginspirasi para pemimpin daerah.* Mereka ramai ramai melakukan hal yang sama. *Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, misalnya, langsung memerintahkan Satpol PP untuk mencopot spanduk dan baliho liar yang tidak berizin sebagai upaya penegakan peraturan daerah*.

*Di antara spanduk dan baliho yang diturunkan di Surakarta tersebut sebagian bergambar Rizieq.* _Banyak pula yang bernada provokatif sehingga berpotensi mengganggu keutuhan NKRI_.

*Kasus serupa ditemukan di Semarang, Jawa Tengah; Pelembang, Sumatra Selatan; dan Cianjur, Jawa Barat.* _Kasus penurunan spanduk dan baliho di berbagai daerah itu patut dipandang sebagai upaya mengembalikan wibawa perda_. *Ini sekaligus peringatan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tanpa kecuali. *

*Terlalu naif untuk menyebutkan pemasangan spanduk dan baliho yang masif dengan konten hampir sama di berbagai daerah itu disebut sebagai inisiatif warga.* Kalaupun benar sebagai inisiatif warga, _tetap dikatakan hal itu sebagai sebuah kesalahan karena melanggar perda. _

*Pun tidak tepat, sangatlah tidak tepat, jika ada yang mengait-ngaitkan keberadaan spanduk dan baliho ilegal itu dengan kekosongan kepemimpinan aspiratif.* _Spanduk dan baliho liar tidak bisa disebut sebagai instrumen penyaluran aspirasi._

*Aspirasi mestinya disalurkan melalui mekanisme yang benar, yaitu disampaikan lewat lembaga perwakilan dari pusat sampai daerah, bukan dengan melanggar hukum.* Sebab, _glorifikasi terhadap demokrasi identik dengan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang- undangan. _

*Sudah saatnya kepala daerah memberikan perhatian yang serius terhadap ketaatan warga atas perda.* _Jangan sekali-kali membiarkan pelanggaran terjadi hanya karena ada kekuatan massa di balik pemasangan spanduk, baliho, dan reklame._ *Jangan pula kepala daerah ingin mengail keuntungan untuk memupuk ambisi politik dengan membiarkan pelanggaran atas perda. *

*Publik berharap agar penertiban iklan luar ruang yang ilegal itu menjadi gerakan nasional.* _Jadikan penertiban itu sebagai momentum penyadaran warga untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan._

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here