Teka-Teki Minuta Palsu Dalam Akta Notaris GPdI Eben Haezer Jakarta Barat

0
1891

Teka-Teki Minuta Palsu Dalam Akta Notaris GPdI Eben Haezer Jakarta Barat

 

Jakarta, Protestantpost.com

 

Berawal dari Terjadi nya Pembelian satu Unit Ruko Yang di beli oleh pengurus GPdI Eben Haezer di Wilayah Taman Semanan Indah,Jakarta Barat Pada Tahun 2013 .Dalam proses pembelian Ruko tersebut Pdt.Fredy Marthen Wowor Bersama Jemaat Gereja Membuat Kepanitiaan Untuk Melakukan pengumpulan Dana Yang di mana Dalam kepanitiaan tersebut Roby Widjaya Di tunjuk Untuk menjadi Ketua Panitia.Namun Setelah Ruko tersebut di beli Untuk kepentingan beribadah terdapat hal-hal yang di anggap oleh Pdt.Fredy Marthen Wowor serta Jemaat lain nya Janggal, Di antara Ke janggalan Yang terjadi adalah Sertifikat Ruko yang Seharusnya Memiliki Nama Kepemilikan Gereja Namun Malah Menjadi Nama Pribadi Ati Binarti Istri dari Roby Widjaya.

Pdt.Fredy Marthen Wowor Menceritakan kepada Simanews.com bahwa dirinya Beserta Jemaat lainnya sempat Mempertanyakan Kenapa Sertifikat Ruko tersebut Menjadi Nama Ati Binarti Namun Pada saat itu Roby Widjaya Mengatakan “alasannya karena izin Gereja belum keluar,Kami takutkan nanti ada pertanyaan dari lingkungan atau Ormas maka kami buat dulu sertifikat ini” Ungkap Pdt.Fredy Menirukan apa yang di sampaikan Oleh Roby Widjaya.

Namun Pdt.Fredy Mengatakan “Saya tidak pernah menanda tangani Minuta Apapun,Baik minuta pengalihan Nama untuk sertifikat Ruko maupun Akta Pinjam Pakai Yang di Berikan Oleh Bu Yenti selaku Notaris Yang di tunjuk oleh pak Roby Widjaya.” Lanjut Pdt.Fredy. Lebih Lanjut Pdt.Fredy Juga bingung Saat diri nya mencoba Mencari Keadilan ke Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kota Jakarta Barat karena Malah Akta itu di nyatakan Benar oleh Dewan pengawas.

Dari Sinilah Dugaan Pemalsuan Tanda tangan Dirinya ia rasakan, Dan akhirnya Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Dalam Pembuatan minuta yang Menyeret Nama Notaris Yenti Sutinawati,SH.,M.Kn. Selaku Notaris pembuat sertifikat serta Akta Pinjam Pakai Satu Unit Ruko tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kamaruddin Simanjuntak, SH.,MH Selaku kuasa Hukum Dari Pdt.Fredy Marthen Wowor Mengatakan “Benar,Sudah Kita buat Laporan Di polda Metro Jaya Pada tanggal 9 Oktober 2020 terkait Pemalsuan.” Ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH.,MH saat di Temui Simanews.com di kantor nya.

Kamaruddin Simanjuntak Juga Mengatakan Pihak nya berharap Kasus ini dapat segera di tangani secara profesional sehingga akan terbukti tingkat kesalahan nya ” Saya yakin bahwa jika ini bisa di tangani dengan serius dan melalui pembuktian di ditkrimum Polda Metro Jaya Sehingga Siapa yang Salah akan terungkap.”Sambung nya.

Saat Simanews.com menanyakan apakah jika terjadi kesempatan untuk duduk bersama bermediasi mencari jalan keluar Kamaruddin Simanjuntak, SH.,MH mengatakan pihaknya Terbuka jika hal itu ada karena baginya Gereja sifatnya mengasihi yang mengajarkan kedamaian bagi setiap umat sehingga sangat terbuka jika hal itu benar terjadi.

Namun sayang nya saat simanews.com mencoba untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan ini ke Yenti Sutinawati, SH.,M.Kn di kantor nya pada Selasa, 15/12/2020 Di kawasan Kebon jeruk.Simanews.com Hanya bertemu dengan staff dari Yenti Sutinawati dan justru staff dari Yenti Mengatakan bahwa Yenti Sutinawati sedang tidak di tempat bahkan mengatakan Yenti sedang tidak bisa Terima tamu karena masih dalam suasana Covid-19,Saat staff nya menghubungi Yenti melalui sambungan telepon simanews.com menitipkan pertanyaan terkait pemberitaan ini namun lagi-lagi
Staffnya hanya menjawab “ibu sedang di luar dan tidak bisa jawab.No Coment” Ungkap seorang staff Yenti Sutinawati.

***

Sumber: Simanews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here