SIARAN PERS KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA TENTANG PP NO 70 TAHUN 2020

0
302

SIARAN PERS
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA TENTANG PP NO 70 TAHUN 2020

Jakarta, Protestantpost.com

Atas Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Negara harus memastikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan hak-haknya. Negara harus memastikan upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan pemastian penegakan hukum bagi pelaku. Di era pandemi, kekerasan seksual terhadap anak berpotensi meningkat. Belum optimalnya upaya pencegahan kejahatan terhadap anak menjadi salah satu pendorong kerentanan anak menjadi korban kejahatan seksual. KPAI berharap kasus-kasus kekerasan seksual tidak lagi terjadi di masa yang akan datang. Menyikapi terbitnya PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, maka:

1. Menghormati upaya pemerintah untuk menuntaskan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, sebagai mandat untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 81A dan pasal 82A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Pemerintah ini lahir 4 tahun setelah UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan.
2. KPAI mengingatkan bahwa hukuman berupa tindakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tidak berlaku untuk pelaku anak.
3. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang ini sebagaimana mandat KPAI.
4. KPAI berharap para pemangku kepentingan, yaitu kementerian dan lembaga terkait dapat meminimalkan dampak dan resiko yang mungkin terjadi sebagai akses dalam tugas mereka untuk menjalankan mandat undang-undang ini.
5. KPAI mengingatkan bahwa solusi terbaik dari suatu sistem penegakan hukum adalah memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak harus terus diupayakan secara optimal oleh seluruh lintas sektor, Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
6. KPAI mendorong proses perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual harus diupayakan maksimal. Rehabilitasi korban secara tuntas baru mencapai 48,3% (KPAI, 2019). Dengan melakukan rehabilitasi secara tuntas, diharapkan sumber daya manusia Indonesia akan unggul dan berdaya saing.

Demikian siaran pers KPAI ini sebagai upaya peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Jakarta, 7 Januari 2020

Rita Pranawati, MA
Wakil Ketua
Putu Elvina, S.Psi, MM
Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here