ADVOKAT BUKAN MEMBELA YANG SALAH !

0
631

ADVOKAT BUKAN MEMBELA YANG SALAH !

Oleh: Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H.

Advokat adalah salah satu profesi di bidang penegakan hukum yang belum banyak dipahami dengan benar oleh sebagian besar masyarakat umum indonesia.

Sebahagian besar masyarakat umum justru sering memberikan statement dan pengertian yang salah tentang keberadaan Advokat dengan mengatakan : “Advokat Kog Membela Yang Salah ?” kata mereka yang belum faham hukum !

Advokat tidak membela “mana pihak yang benar dan yang mana yang salah”, akan tetapi sejatinya yang dibela oleh Advokat adalah hak-hak hukum atas pihak terkait yang sedang menghadapi permalasalah hukum, baik itu sebagai terdakwa, korban, penyidik maupun sebagai pendakwa, sehingga tidak ada pihak mana pun yang sewenang-wenang dalam menentukan keputusan, baik itu Vonis berupa hukuman, maupun pembebasan oleh pengadilan Cq. majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang ditangani berdasarkan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dan bukan hanya berdasarkan surat tuntutan “Requisitoir” Jaksa Penuntut Umum saja, melainkan utamanya berdasarkan Surat Dakwaan.

Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan suatu perkara pidana didepan persidangan, dan hakim yang memeriksa suatu perkara pidana hanya akan mempertimbangkan dan menilai apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, menilai mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa.

Penjatuhan hukuman pemidanaan terhadap seorang terdakwa sepenuhnya bergantung pada penilaian dan keyakinan majelis hakim terhadap bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Bahwa hal tersebut Sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP, dan apabila pengadilan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan Cq. Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa / tertuduh.

Majelis hakim dapat menjatuhkan putusan lebih rendah, sama, atau lebih tinggi dari tunturan “rekuisitor” jaksa penuntut umum.

bahwa Putusan Pengadilan Cq. Majelis Hakim, yang melebihi tuntutan “requisitoir” dari jaksa penuntut umum secara normatif, “tidak dapat” dikatakan melanggar hukum acara pidana / UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Putusan Pengadilan Cq. majelis hakim tetap ada batas-batas yang harus dipatuhi, Misyaitu Majelis hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada ancaman maksimum dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, dan tidak boleh menjatuhkan jenis pidana yang pasalnya tidak ada dalam KUHP atau perundang-undangan lain atau yang tidak didakwakan kepada Terdakwa, jadi acuannya tetap pada Surat dakwaan, bukan pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penjatuhan Putusan oleh Pengadilan Cq. Majelis Hakim yang lebih tinggi dari Surat Tuntutan “Requisitoir” Jaksa Penuntut Umum disebut “Ultra Petita”.

Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Pengadilan Cq. Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum itu kepada Terdakwa.

walaupun berdasarkan tradisi / kebiasaan bahwa Putusan Pengadilan Cq. Majelis Hakim lazim mengurangi 1/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi hal itu tidak mengikat secara hukum.

Untuk itu masyarakat tidak boleh lagi menghakimi Advokat sebagai Pembela Orang salah, sebab yang berhak mengatakan Orang Bersalah, Bukan Advokat, Bukan Penyidik, Bukan Pula Jaksa Penuntut Umum, melainkan Hanya Pengadilan berdasarkan Putusan Majelis Hakim, yang telah Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkaranya berdasarkan bukti bukti dan fakta persidangan ditambah KEYAKINAN Majelis Hakim.

Akan tetapi Advokat sebagai Juris pemberi Jasa Hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan, WAJIB berpikir secara Juridis, Menanggapi secara Juridis, dan bertindak sebagai Juridis, agar memiliki “Hak Imunitas” sebagaimana dimaksud oleh pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 16 “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan” Pasal inilah yang disebut sebagai “Hak Imunitas Advokat”

Bahwa ITIKAD BAIk atau “UTMOST GOOD FAITH” adalah asas hukum dalam hukum perdata dan hukum internasional yang terkait dengan kejujuran, Niat baik, dan ketulusan hati serta bagi Advokat, yang bersangkutan telah berpraktek secara sesuai UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat dan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undang yang berlaku, khususnya hukum Acara.

Advokat adalah Pengawal Konstitusi maka disebut sebagai Profesi Advokat sebagai “Profesi yang Mulia “officium nobile”.

Bahwa disebutnya Advokat sebagai profesi yang mulia “,Officium Nobile” adalah karena Advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

Demikian tulisan ini, bahwa *ADVOKAT BUKAN MEMBELA YANG SALAH ..!* melainkan memastikan hak Hukum setiap orang khususnya Klien telah dipenuhi sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku positif, semoga bermamfaat.

Horas.

Oleh:  Advokat Kamaruddin Simanjuntak,S.H.

Ketua Umum PDRIS / Pendiri Firma hukum”VICTORIA” dan Bendum MUKI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here