PT Anzawara Satria Meminta Kapolri Menindak Para Pelaku Pertambangan Batu Bara Ilegal (Illegal Mining) yang telah Merugikan Negara dan Merusak Lingkungan

0
550

 

PT Anzawara Satria Meminta Kapolri Menindak Para Pelaku Pertambangan Batu Bara Ilegal (Illegal Mining) yang telah Merugikan Negara dan Merusak Lingkungan

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Pada hari Rabu (15/09/ 2021), pukul. 10. 30 WIB sampai selesai, bertempat di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, diadakan acara Konferensi Pers.

Acara diadakan oleh pihak yang mewakili PT Anzawara Satria yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan. Dalam hal tersebut, pihak PT. Anzawara Satria telah melaporkan dugaan pertambangan batu bara ilegal (illegal mining) yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan ke Kapolri agar dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku.

Emma Rivilla, Manager Eksternal PT Anzawara Satria selaku penyelenggara acara konfrensi Pers bersama kuasa Hukum, memberikan penjelasan melalui penjelasan rilis kepada media berikut ini:

Perkenankan kami, para advokat pada kantor Justice Front Law Firm yang berkedudukan di Banjarmasin selaku kuasa hukum PT. Anzawara Satria, bersama ini melaporkan kepada Jenderal Kapolri, tentang maraknya penambangan Ilegal (PETI) yang terjadi di Wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria yang diduga dilakukan oleh oknum saudara dan keluarga pengusaha
penambang besar di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Polda Kalsel.

Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, maling-maling besar dibiarkan sedangkan maling-
maling kecil ditangkap, demikianlah fakta hukum yang terjadi di Kalimantan Selatan.

Akibat hukum tidak tegas di wilayah Kalimantan selatan, maka merugikan negara miliaran rupiah dan merugikan pelapor klien kami pemilik IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kab. Tanbu Kalimantan selatan.

Penambangan illegal (PETI) dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan karena tanpa pengawasan pemerintah dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan khususnya yang baik, kami juga perlu sampaikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindakan penambangan illegal (PETI) diancam pidana dan denda sebagaimana diatur secara tegas dalam UU No. 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral Batubara sebagaimana pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000; (seratus milyar rupiah).

 

Bahwa pada tanggal 3 Juli 2021, klien kami telah melaporkan atas kejadian dugaan tindak pidana penambangan illegal (PETI) yang terjadi di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria pada Dit Krimsus Polda Kalsel, dalam bentuk laporan Dumas sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 2 Juli 2021 pada pukul 09.00 wita saksi pelapor menemukan kegiatan penambangan illegal dan sempat bertemu dengan kelompok terlapor, namun
tidak ditanggapi;

Bahwa pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 12.08 wita, dua orang saksi pelapor menemukan 1 Bulldozer dan 2 buah mobil masuk ke dalam wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria
kemudian mendokumentasikan kegiatan penambangan illegal tersebut, tak berapa lama datang seseorang yang mengaku sebagai anggota polri meminta kepada dua orang saksi pelapor untuk menghapus foto dan video yang mereka dokumentasikan, kemudian anggota polri tersebut meminta dua orang saksi untuk pulang dan berpesan agar yang
berhadapan adalah para atasan saja, jangan sampai orang lapangan terlibat bentrok fisik;

Bahwa dua orang saksi pelapor menemukan alat berat 4 Excavator juga masuk ke wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria seluas 3.062.8 ha;
Kelompok terlapor dengan jumlah 10 orang menggunakan 3 buah mobil langsung melakukan penggeledahan menaiki mobil saksi pelapor dan satu orang mengaku oknum anggota Polri mengintimidasi saksi pelapor agar menghapus hasil dokumentasi yang
dilakukan menggunakan drone dari PT. Anzawara Satria;

Bahwa pada tanggal 26 Juni 2021 karyawan PT. Anzawara Satria tidak bisa berpatroli di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria dikarenakan setiap jalan masuk dijaga oleh penambang illegal dan juga para preman penambang illegal berpatroli di seputar wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana;

Bahwa pada tanggal 27 Juni 2021 karyawan PT. Anzawara Satria hanya bisa mendokumentasikan dari kejauhan kegiatan penambangan illegal (PETI) yang dilakukan oleh terlapor;

Bahwa hingga laporan tindak pidana dimasukkan oleh pelapor ke Dit Krimsus Polda Kalsel pada tanggal 3 Juli 2021, terlapor masih tetap marak melakukan kegiatan penambangan illegal (PETI) di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana;

Bahwa ada dua titik aktifitas yang dilakukan oleh terlapor yaitu;

Titik pertama di sekitar danau ditemukan 2 Excavator, 1 Bulldozer, 4 Dumptruk, 1 Trailer,
1 mobil triton dan 1 buah rumah bangunan kayu dengan sekitar 10 orang penghuni;
Titik kedua di dekat masjid desa Bunati, ditemukan 4 Excavator, 2 Bulldozer, 1 Glader.

Bahwa aktifitas penambangan illegal (PETI) sudah terjadi hampir 2 bulan terakhir, pada
tanggal 26 Agustus 2021 baru ada tindakan dari aparat kepolisian anggota Sub Dit IV
Tipidter Dit Krimsus Polda Kalsel turun ke lapangan bersama anggota ESDM Prov. Kalsel mendatangi lokasi IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana dan melakukan pemetaan 10 titik koordinat yang diduga di lahan tersebut ada aktifitas penambangan illegal, namun saat tiba di lokasi, petugas hanya menemukan bekas galian 10 lobang lebih dan ratusan ton batubara yang belum terangkut, kemudian tidak ada satupun pelaku atau
barang bukti yang berhasil diamankan karena kuat dugaan mereka mengetahui informasi
sehingga kabur serta mengeluarkan alat-alat berat ke semak-semak kebun sawit di luar wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria sehari sebelum kedatangan petugas sesuai bukti rekaman video pada lampiran;

Bahwa sekitar pukul 16.30 wita anggota Dit Krimsus Polda Kalsel dan anggota ESDM Prov. Kalsel pulang meninggalkan lokasi IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana dengan tidak melakukan pemasangan garis polisi;

Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2021 para pelaku penambangan illegal kembali beraksi, karena anggota Dit Krimsus Polda Kalsel tidak memasang garis polisi di lokasi kejadian, sehingga pihak penambang illegal bebas masuk kembali;

Kerugian yang dialami negara dan pelapor akibat penambangan illegal (PETI) yang dilakukan oleh terlapor sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 mencapai kurang lebih Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);

Berdasarkan laporan uraian tersebut di atas, kami mohon bantuan kepada Jenderal Kapolri kiranya dapat berkenan melakukan tindakan tegas yang tertinggi di Negara Republik
Indonesia ini untuk mencegah maraknya penambangan illegal (PETI) yang terjadi di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan
Selatan.

Demikian laporan ini kami sampaikan, dengan harapan besar menjadi perhatian Jenderal Kapolri dan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum PT. Anzawara Satria

Asma Budi, SH
Advokat

M. Isrof Parhani, SH
Advokat

Jurkani, SH
Advokat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here