PERANAN LEMBAGA MASYARAKAT HUKUM ADAT (MAHUDAT) BATAK DALAM MENANGANI FENOMENA SOSIAL

0
292

PERANAN LEMBAGA MASYARAKAT HUKUM ADAT (MAHUDAT) BATAK DALAM MENANGANI FENOMENA SOSIAL

Oleh:  HP Panggabean

PENDAHULUAN

Semenjak pemberlakuan UU Darurat No.1 1951, tentang Hukum Acara H.I.R di seluruh Nusantara, Pemerintah Pusat telah menghapuskan peradilan adat di seluruh nusantara. Tujuannya ingin membentuk Hukum Nasional, tanpa menyadari bahwa semboyan bineka tunggal ika adalah symbol persatuan dan kesatuan NKRI dilandasi identitas adat budaya suku -suku Nusantara.

Sejak penghapusan Lembaga peradilan adat maka telah terjadi 3(tiga) fenomena sosial budaya diseluruh nusantara yaitu :

1. Kehancuran ekosistim (SDA) karena Pemerintah tidak memberdayakan MAHUDAT sebagai pemilik hutan ulayat yang harus bertanggungjawab pelestarian lingkungan hidup di desa-desa.

2. Keretakan Lembaga Hukum kekerabatan antar warga adat dengan warga anak rantau (diaspora) yang telah turut menyebabkan sengketa cerai dan sengketa warisan semakin meluas diberbagai desa-desa di Tapanuli.

3. Kemiskinan warga desa adat. Karena kebanyakan warga desa adat telah pindah ke kota -kota menjadi buruh dan berakibat kurangnya tenaga pertanian di desa.

Landasan Hukum Adat MAHUDAT BATAK menangani fenomena sosial di tanah batak.

Ada 5 (lima) aspek MAHUDAT Batak yaitu :

1. Aspek filosofi Habatahon yang teridiri dari (i) Hamoraon; (ii) Hagabeon dan; (iii) Hasangapon.

2. Aspek Keteladanan (Raja Pargomgom) terdiri dari 3 unsur (i) Partuturon; (ii) Marpanarihon; Parpatik/ integritas moral.

3. Aspek Ajaran Dalihan Natolu terdiri dari (i) Manat Mardongan Tubu; (ii) elek Marboru; (iii) Somba Marhula-hula.

4. Aspek 5 (lima) Ton ani INA Habatahon. Terdiri dari (i) Mar Tuhan; (ii) Marbisuk hadapi masalah;
(iii) Maradat D.N.T; (iv) Marpanarihon; (v) Padot Marhobas.

5. Aspek Peranan Diaspora( Anak Rantau). Pasangap natorasmu, untuk aktif membina kekerabatan marga dalam adat budaya batak DNT.

Peranan tua tua adat MARUDAT suku/marga dalam system pemerintahan desa adat.

a. UU. Darurat No. 6 Tahun 2014 tentang desa telah memberi peluang bagi Lembaga MAHUDAT BATAK untuk menghidupkan kembali MARUDAT Batak (merevitalisasi) system pemerintahan desa adat. Dalam UU darurat, posisi pemerintahan desa adat subjek pemberdayaan desa yang secara mandiri dapat mengusulkan program pembangunan desa dengan dukungan Lembaga Adat Desa (LAD) akan dapat secara optimal menjalankan penyerapan dana desa tahunan. Sejak tahun 2015, Pemerintahan desa-desa , tidak mampu menyerap alokasi dana desa secara optimal karena penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak didahului RKJP/RKJM .

b. Dalam system pemerintahan desa adat, ada 3 (tiga) struktur organisasi tata kerja (SOTK) :
(i) Perangkat Desa: Pasal 103 sd 111 UU Desa
(ii) Badan Perwakilan Desa (BPD) : Pasal psl 26, psl 92, psl 103 dan 55 sd 65
(iii) Kerapapatan Adat Negeri (KAN) : Psl 88 sd 113

Dalam system pemerintahan desa adat, pemerintah dan lemabaga MAHUDAT suku/marga sudah harus membentuk LAD yang keanggotaannya dipilih oleh utusan marga marga diperantauan dan desa-desa.

Sarana Pembentukan Pemberdayaan Lembaga MAHUDA Batak:

a. Aspek Administrasi. Perlu adanya fasilitas dari Kepala Daerah, berupa SK pembentukan Satuan Kerja (Satker) dari tua tua adat desa dan diaspora yang berguna untuk :

(i) Membentuk LAD di Desa yang berfungsi untuk memilih 3 unsur SOTK tk desa adat

(ii) Mendukung biaya sertifikasi desa adat, biaya koperasi desat, biaya penyediaan lahan kitakita 2.000 meter persegi sebagai kantor desa adat

(iii) Menyusun pokok-pokok aturan desa adat suku/margatermasuk pokok aturan adat desa yang sederhana dan efektif.

(iv) Menyusun dan mengawasi RKJP/RKJM untuk perolehan alokasi dana desa tahunan.

b. Aspek Prasarana: Pemberdayaan LAD yang terdiri dari utusan tua tua adat perantau dan desa adat untuk mendukung program kreatif di desa.

SARAN :

1. Mengharapkan tokoh tua tua adat marga dan agama dari seluruh suku/marga Indonesia memahami peranan MAHUDAT untuk aktif membangun desa.

2. Mengharapkan Pemkab/Kot/Des dan instansi terkait mendukung sertifikasi tanah dan hutan ulayat suku-suku/marga desa adat.

3. Mengharapkan LAD dan MUHUDAT di perantauan mendukung program pembangunan desa sesuai Nawacita 3ke-3 Presiden 2014 – 2019, serta UU Des

Jakarat, 11 Januari 2022

Dr. HP Panggabean

Ketum DPP KERABAT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here