Klarifikasi Serikat Buruh KSPSI Terkait Legalitas Suku Dinas DKI Jakarta
Jakarta, Protestantpost.com
Sesuai dengan UU 21 tahun 2000 bahwa legalitas sebuah Serikat Pekerja bila sudah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja setempat. Terkait dengan ini, KSPSI telah memberitahukan hasil Kongres X termasuk Perubahan Pengurusnya kepada Dinas Tenaga Kerja DKI cq Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan telah mendapat jawaban yang menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya Nomor: 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022.
Dengan demikian, berdasar surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut maka Kongres X KSPSI adalah SAH dan karenanya dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait. Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan KSPSI untuk menyelenggarakan kongres adalah tindakan ILEGAL terlebih lagi Hak Cipta baik nama KSPSI mapun Logo yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Januari 2008 masih ada pada DPP KSPSI hasill Kongers X 16 Februari 2022.
Perlu disampaikan kepada khalayak juga bahwa hingga saat ini telah bergabung 13 Federasi Serikat Pekerja Anggota yaitu Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM). Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Bangunan dan Pekerjaan Umum (BPU) Kesatuan Pelaut Indonesia. (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES). Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI). Adapun dalam waktu dekat akan bertambah dengan masuknya 6 (enam) Federasi baru yaitu Federasi Serikart Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF), Seni dan Hiburan (SH), Migran Indonesia (MI). Pekerja Asing (PA), Guru Honorer Pemerintah (GHP) serta Federasi Serikat Pekerja Niaga, Perbankan dan Asuransi (NIBA) sehingga total berjumlah 19 Federasi Serikat Pekerja Anggorta Adapun 20 dari 23 DPD dengan sekitar 220 DPC seluruh Indonesia adalah merupakan organ Vertikal dari DPP KSPSI.
Dalam kesempatan ini juga DPP KSPSI ingin menyampaikan bahwa berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah berdampak pada berkurangnya kesejahteraan bagi pekerja. Mengingat UU tersebut telah dinayatakan oleh MK sebagai bertentangan dengan UUD 1945, maka DPP KSPSI mendesak kepada semua pihak khususnya Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan pada semua tingkatan di Indonesia serta kepada seluruh Manajemen Perusahaan untuk tidak mengurangi standar hak kesejahteraan pekerja baik yang masih tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau rencana perpanjangan PKB yang baru, karena sesungguhnya Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku itu nilai kekuatan hukumnya sama dengan sebuah UU.