KPAI, Kemen PPPA, LPSK Menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana.

0
210

KPAI, Kemen PPPA, LPSK Menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana.

Jakarta, Protestantpost.com

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Ruang Rapat Kantor KPAI, Jakarta (27/4/2022).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan karena situasi krusial perlindungan anak di Indonesia, terutama dalam hal pemenuhan hak restitusi yang sampai hari ini masih memperlihatkan fluktuasi keberhasilan baik dalam konteks pendampingan, proses hukum, dan eksekusi di dalam ranah putusan yang sudah mengikat hasil dari pengadilan.

Dalam kata sambutannya, Ketua KPAI, Susanto, menyatakan, terdapat 6 (enam) kelompok anak-anak yang berhak mendapatkan restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, diantaranya adalah anak berhadapan dengan hukum, anak korban trafficking, anak korban eksploitasi ekonomi seksual, anak korban pornografi, anak korban kekerasan fisik, psikis, serta kekerasan seksual.

“ Tiga tren besar laporan kasus yang diterima oleh KPAI pada tahun 2021 adalah anak korban kekerasan seksual, anak korban kekerasan fisik, dan anak korban pornografi. Melihat dari tren laporan, tiga kasus tersebut sebenarnya secara regulasi berhak mendapatkan restitusi walaupun dengan syarat. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada PR yang sangat besar untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban itu tidak hanya mendapatkan layanan hukum setuntas mungkin tetapi juga mendapatkan restitusi.” Pungkas Susanto.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar memaparkan implementasi pemenuhan restitusi membutuhkan dukungan berbagai macam elemen dan pemangku kepentingan yang terlibat secara langsung, terutama permohonan dari orang tua/wali anak korban dan penyelenggara perlindungan anak yang mendampingi untuk memastikan pemenuhan hak restitusi anak korban pidana sehingga korban mendapatkan keadilan dari kerugian yang dialami. Hanya saja, dalam pemenuhan hak restitusi, kerap ditemukan berbagai kendala, seperti proses permohonan yang tersendat dari anak, keluarga dan pendamping hingga rendahnya permohonan restitusi dalam laporan formal di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH).

Kata Nahar ,“Pemenuhan hak restitusi bagi korban itu masih menemui banyak hambatan dan kendala, apalagi sebelum kita memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penandatanganan PKS Tiga Lembaga Negara ini menjadi sebuah ikhtiar dan upaya Pemerintah untuk para korban, khususnya anak-anak.”

Nahar menegaskan, pemenuhan hak restitusi anak korban pidana membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan advokasi bersama, dalam membangun sistem perlindungan anak yang optimal. KemenPPPA bersama dengan KPAI dan LPSK merespons situasi tersebut dengan melahirkan PKS Tiga Lembaga Negara tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana.

“PKS ini lahir untuk menguatkan implementasi ketika terjadi hambatan-hambatan di lapangan dimulai dari penyidikan hingga putusan. Dengan PKS ini KemenPPPA, KPAI, dan LPSK dapat saling berkolaborasi, bahu-membahu, dan bergerak bersama memberikan hak-hak serta kepentingan terbaik untuk korban.” Tegas Nahar lagi.

Nahar menguraikan ruang lingkup kerja sama yang dilaksanakan antara KemenPPPA, KPAI, dan LPSK terdiri atas penguatan advokasi kebijakan dan/atau regulasi terkait pemenuhan hak restitusi dalam perlindungan anak korban tindak pidana, pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana, koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak korban tindak pidana termasuk pemenuhan hak restitusi, pertukaran data dan/atau informasi terkait perkara pidana anak korban tindak pidana, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat APH.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta menegaskan kesiapan LPSK dalam mendukung KemenPPPA dan KPAI untuk memberikan layanan terbaik kepada saksi dan korban kasus-kasus kekerasan, khususnya pada anak. LPSK dimandatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Tercantum juga di dalamnya mengenai tata cara pemberian hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, dan hak atas restitusi.

“Untuk restitusi, hak atas restitusi merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya kepada pelaku atau pihak ketiga. Dalam memberikan kepentingan serta hak-hak terbaik bagi anak sangat dibutuhkan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi lintas sektor karena LPSK sendiri tidak ada di hulu, melainkan di tengah dan hilir.” Papar Noor Sidharta.

“KemenPPPA bersama dengan KPAI dan LPSK menegaskan semangat dari penandatanganan PKS ini adalah untuk memastikan mandat Negara terlaksana dengan baik serta memberikan perlindungan serta hak-hak terbaik bagi korban.

Besar harapannya dengan penandatanganan PKS ini dapat memaksimalkan proses dalam implementasi, realisasi, dan memastikan amanah Negara terlaksana dengan baik dan sesuai, karena tidak semua stakeholder memiliki persepsi yang sama terkait restitusi. Diharapkan juga PKS ini dapat memperkuat apa yang sudah diputuskan melalui UU TPKS. Tidak lupa, tentunya peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk membangun sistem perlindungan dan pemenuhan hak korban yang lebih baik ke depannya.” Ungkap Nahar mengakhiri acara Perjanjian Kerja Sama strategis ini.

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here