MENYEHATKAN INDONESIA: Peta Jalan Transformasi Tata Kelola Negara (1)

0
737

Oleh: Dr. Yudi Latif

 

MENYEHATKAN INDONESIA: Peta Jalan Transformasi Tata Kelola Negara

Krisis yang melanda bangsa ini telah menyerang segala jaringan pembuluh darah dan menembus kedalaman jantung kehidupan. Usaha menyembuhkannya tak cukup dengan rutinitas penyelenggaraan demokrasi prosedural. Harus dilakukan pembedahan secara mendasar untuk melenyapkan biang penyakit hingga ke akar-akarnya yang terdalam.

Pada garis besarnya, pemerintahan negara belum mampu menunaikan kewajibannya untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Pada basis material, perwujudan masyarakat adil dan makmur tercegat oleh pendalaman dan perluasan penetrasi kapitalisme predatoris. Usaha bersama berlandaskan semangat tolong-menolong (kooperasi) tertikam oleh usaha perseorangan yang saling mematikan. Kemakmuran masyarakat disisihkan oleh kemakmuran orang seorang. Kesenjangan sosial melebar, menjauh dari cita-cita keadilan sosial.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, yang mestinya dikuasai oleh negara, jatuh ke tangan penguasaan orang seorang dan modal asing, menjadikan rakyat banyak sebagai tindasan segelintir orang kuat. Begitu pun bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok kemakmuran rakyat, yang seharusnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, semakin dikuasai oleh orang seorang bagi sebesar-besar kemakmuran segolongan kecil dan orang asing.

Perampasan dan perusakan sumberdaya alam oleh pemodal kuat terjadi secara sistematis, massif dan terstruktur, menyisakan malapetaka ekologis, ketidakadilan, dan keterancaman kesinambungan pembangunan.
Pada langit mental, semangat ketuhanan yang mestinya menjadi bantalan etis, etos dan welas asih terdangkalkan oleh formalisme dan egoisme kegamaan. Kemanusiaan yang mestinya mengarah pada kederajatan, kemandirian, persaudaraan manusia, terlumpuhkan oleh individualisme, materialisme dan hedonisme, keserakahan menimbun, gila status dan kekuasaan. Keragaman yang mestinya memberi wahana saling mengenal, saling menghormati, saling belajar, saling menyempurnakan, serta saling berbagi dan melayani untuk menguatkan persatuan, justru menjadi wahana saling menyangkal, saling mengucilkan dan saling menidakan yang mengarah pada kelumpuhan dan kehancuran bersama.

Pada ranah politik—sebagai agen perantara dalam perubahan sistem sosial—konsentrasi kekuatan nasional bagi transformasi ranah material dan mental menuju perwujudan masyarakat Pancasilais yang berkekeluargaan dan berkeadilan, tercabik oleh pengadopsian model demokrasi yang tidak selaras dengan dasar falsafah dan kepribadian bangsa.

Perwujudan demokrasi permusyawaratan sebagai wahana penguatan negara persatuan (yang mengatasi paham perseorangan dan golongan) dan negara kesejahteraan (yang berorientasi keadilan sosial), tercegat oleh hambatan-hambatan kultural, institusional, dan struktural.

Pada tingkat kultural, politik sebagai teknik mengalami kemajuan; tetapi politik sebagai etik mengalami kemunduran. Perangkat keras—prosedur demokrasinya—terlihat relatif lebih demokratis; namun perangkat lunak—budaya demokrasinya—masih tetap nepotis-feodalistis; pemerintahan demokratis tidak diikuti oleh meritoktasi (pemerintahan orang-orang berprestasi), malahan sebaliknya cenderung diikuti mediokrasi (pemerintahan orang sedang-sedang saja); perluasan partisipasi politik beriringan dengan perluasan partisipasi korupsi.

Pada tingkat institusional, desain institusi demokrasi terlalu menekankan pada kekuatan alokatif (sumber dana), ketimbang kekuatan otoritatif (kapasitas manusia). Demokrasi padat modal melambungkan biaya kekuasaan, mengakibatkan perekonomian biaya tinggi (high cost economy), dan merebakkan korupsi. Demokrasi yang ingin memperkuat daulat rakyat justru memperkuat segelintir orang; demokrasi yang ingin memperkuat cita-cita republikanisme dan nasionalisme kewargaan (civic nationalism) justru menyuburkan tribalisme dan provinsialisme (putra daerahisme).

Demokrasi yang mestinya mengembangkan partisipasi, kepuasan dan daulat rakyat, justru mengembangkan ketidaksertaan (disengagement), kekecewaan dan ketidakberdayaan rakyat.
Pada tingkat struktural, kecenderungan untuk mengadopsi model-model demokrasi “liberal” tanpa menyesuaikannya secara seksama dengan kondisi sosial-ekonomi masyakat Indonesia, justru dapat melemahkan demokrasi. Sementara demokrasi menghendaki derajat kesetaraan dan kesejahteraan, pilihan desain demokrasi kita justru seringkali memperlebar ketidaksetaraan dan ketidakadilan. Situasi ini kian memburuk dengan menguatnya penetrasi neoliberalisme yang memperkuat individualisme dan memaksakan relasi pasar dalam segala bidang kehidupan.

Kekuatan demokrasi perwakilan menjadi lumpuh ketika kepentingan minoritas pemodal lebih aktif dan ampuh mengendalikan politik daripada institusi-institusi publik. Demokrasi tidak lagi menjadi sarana efektif bagi kekuatan kolektif untuk mengendalikan kepentingan perseorangan, malahan berbalik arah menjadi sarana efektif bagi kepentingan perseorangan untuk mengontrol institusi dan kebijakan publik; res publica (urusan umum) tunduk di bawah kendali res privata (urusan privat).

Dengan demikian, yang kita dapati di seberang jembatan emas kemerdekaan adalah jalan bercabang dua. Jalan yang satu adalah jalan mulus bagi segelintir orang yang hidup berkelimpahan; sama dapat, sama bahagia; sedang jalan yang satu lagi adalah jalan terjal bagi kebanyakan orang yang hidup berkekurangan; sama ratap, sama sengsara.

Semangat persaudaraan kebangsaan sejati hancur. Warga berlomba mengkhianati negara dan sesamanya; rasa saling percaya pudar karena sumpah dan keimanan disalahgunakan; hukum dan institusi lumpuh tak mampu meredam penyalahgunaan kekuasaan; ketamakan dan hasrat meraih kehormatan rendah merajalela. Semuanya berujuang pada kegelapan dan kebiadaban: kebaikan dimusuhi, kejahatan diagungkan.

Keadaan demikian akan mengantarkan negara ini ke tubir jurang perpecahan dan kebinasaan. Pilihannya apakah kita biarkan rantai krisis ini terus menjalar atau berusaha menghadangnya.
Pengalaman marginalisasi, diskriminasi dan eksploitasi memang pantas disesali dan dimusuhi. Namun, manusia tidaklah hidup sekadar untuk memerangi keburukan. Mereka hidup dengan tujuan yang positif, untuk menghadirkan kebaikan. Kebiasaan kita untuk mengutuk masa lalu dengan mengulanginya, bukan dengan melampauinya, membuat perilaku politik Indonesia tak pernah melampaui fase kekanak-kanakannya (regressive politics).

Melampaui masa lalu diperlukan konsepsi patriotisme yang lebih progresif. Patriotisme yang tidak cuma bersandar pada apa yang bisa dilawan, melainkan juga pada apa yang bisa ditawarkan. Proyek historisnya bukan hanya menjebol, melainkan juga membangun, memperbaiki keadaan negeri.

Untuk keluar dari krisis menuju politik harapan, suatu bangsa harus keluar dari tahap anarki, tradisionalisme, apatisme menuju penciptaan pemimpin publik yang sadar. Pada tahap pertama, seluruh tindakan politik diabsahkan menurut logika pemenuhan kepentingan pribadi, yang menghancurkan sensibilitas pelayanan publik. Pada tahap kedua, untuk mencapai sesuatu pemimpin mendominasi dan memarginalkan orang lain. Pada tahap ketiga, peluang-peluang yang dimungkinkan demokrasi tak membuat rakyat berdaya, justru membuatnya apatis.

Pada tahap keempat, tahap politik harapan, para pemimpin menyadari pentingnya merawat harapan dan optimisme dalam situasi krisis, dengan cara memahami kesalingtergantungan realitas serta kesediaan bekerjasama menerobos batas-batas politik lama. Kekuasaan digunakan untuk memotivasi dan memberi inspirasi yang memungkinkan orang lain mewujudkan keagungannya. Warga menyadari pentingnya keterlibatan dalam politik dan aktivisme sosial untuk bergotong-royong merealisasikan kebajikan bersama.

Tetapi optimisme harus berjejak pada visi dan komitmen. Optimisme tanpa visi dan komitmen hanyalah lamunan kosong. Upaya menyemai optimisme harus memperkuat kembali visi yang mempertimbangkan warisan baik masa lalu, peluang masa kini, serta keampuhannya mengantisipasi masa depan. Visi ini harus menjadi kenyataan dengan memperkuat kapasitas transformatif kekuasaan, dengan menjadilan Pancasila sebagai “ideologi” (working ideology), berikut konsekuensi turunannya ke dalam visi dan misi, kebijakan dan pilihan pembangunan negara-bangsa. Singkat kata, kita harus melakukan inisiatif tata ulang Indonesia dengan secara konsisten menjadikan Pancasila dan (Pembukaan) Konstitusi sebagai paradigma pembangunan.

Visi dan Misi Negara

Setiap ideologi pada akhirnya harus memberi visi teleologis tentang cita-cita masa depan yang diimpikan. Kesanalah segala keyakinan, pengetahuan dan tindakan hendak diarahkan. Pancasila sebagai bintang penuntun juga mengandung visi dan misi negara, yang memberi orientasi ke arah mana perjuangan dan pembangunan bangsa harus diarahkan.

Dalam merumuskan visi dan misi negara berlandaskan Pancasila itu, para pendiri bangsa menyadari bahwa perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terbatas pada kebebasan sebagai “hak negatif” (“bebas dari” berbagai bentuk penjajahan, penindasan dan pemiskinan), melainkan juga kebebasan sebagai “hak positif” (“bebas untuk” mengembangkan diri dan nilai tambah demi mencapai kemajuan, keluhuran, dan kebahagiaan hidup). Maka dari itu, dalam alam pikiran para pendiri bangsa, revolusi nasional untuk mencapai kemerdekaan dari penjahahan dan penindasan harus disusul oleh revolusi sosial untuk mewujudkan hal-hal yang lebih positif.

Motif terbesar untuk memperjuangkan kemerdekaan itu adalah meraih kebahagian. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), motif itu tersirat dalam alinea kedua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia.” Namun, dalam alinea itu juga disebutkan, bahwa pemenuhan atas motif meraih kebahagiaan itu hanya bisa terpenuhi sepenuhnya bilamana bangsa Indonesia bisa mencapai visi negara merdeka: yakni menjadi bangsa dan warga yang “merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Visi negara tersebut bisa dilihat sebagai turunan dari cita Pancasila. Menjadi “merdeka” merupakan pancaran cita moral sila Ketuhanan dan Kemanusiaan. Bahwa di hadapan Tuhan dan Kemanusiaan, segala jenis manusia, apa pun perbedaan warna kulit, ras, dan golongannya bersifat setara. Saat yang sama, keberadaan manusia tidaklah bisa berdiri sendiri, terkucil dari yang lain. Untuk ada bersama dengan yang lain, manusia tidak bisa tidak harus ada-bersama-dengan-cinta; dengan mengembangkan rasa kemanusiaan yang penuh cinta kasih pada yang lain.
Sikap mental yang harus ditumbuhkan sebagai ekspresi kesetaraan ini adalah mental mandiri. Kemandirian tidaklah sama dengan kesendirian. Kemandirian adalah sikap mental yang bisa dan berani berfikir, bersikap dan bertindak secara berdaulat, bebas dari paksaan dan intervensi pihak-pihak lain.

Menumbuhkan mental mandiri, selain mensyaratkan mental egaliter, juga meniscayakan adanya kecerdasan dan kreativitas berbasis pengembangan ilmu dan teknologi.

Kemandirian kolektif bangsa Indonesia juga bisa tumbuh secara ajeg bila warga Indonesia mengembangkan rasa cinta kasih dengan menunaikan kewajiban publiknya secara amanah, jujur dan bersih. Kolektivitas yang tidak disertai mentalitas kejujuran akan merobohkan kemandirian bangsa. Dalam suatu bangsa di mana korupsi merajalela, kedaulatan bangsa tersebut mudah jatuh ke dalam dikte-dikte bangsa lain.

Selain semangat-mental egaliter, mandiri dan amanah, manusia sebagai makhluk religius yang berperikemanusiaan juga harus membebaskan dirinya dari berhala materialisme dan hedonisme. Menurut pandangan hidup Pancasila, materi itu penting tapi tidak boleh diberhalakan. Di hadapan Yang Maha Kuasa, materi itu bersifat relatif yang tak dapat dimutlakan. Dengan semangat ketuhanan yang berperikemanusiaan, materi sebagai hak milik itu memiliki fungsi sosial yang harus digunakan dengan semangat altruis (murah hati, suka menolong).

Menjadi “bersatu”, merupakan pancaran cita moral sila Persatuan. Dalam ada bersama, manusia sebagai makhluk sosial memerlukan ruang hidup yang konkrit dan pergaulan hidup dalam realitas kemajemukan bangsa. Cara menghidupkan cinta kasih dalam kebhinekaan manusia yang mendiami tanah-air sebagai geopolitik bersama itulah manusia mengembangkan rasa kebangsaan.

Dengan mental altruis, manusia Indonesia sebagai makhluk sosial dapat mengembangkan pergaulan hidup kebangsaan multikultural dengan mentalitas gotong-royong, “bhinneka tunggal ika” (persatuan dalam keragaman). Dengan semangat gotong-royong, persatuan manusia/warga negara Indonesia bisa dikembangkan dengan menghargai adanya perbedaan; sedang dalam perbedaan, bisa merawat persatuan.

Untuk bisa menumbuhkan mentalitas persatuan dalam keragaman itu diperlukan semangat-mental pengorbanan dan pelayanan. Ujung dari semangat persamaan, kemandirian, kejujuran, alturisme dan persatuan adalah pelayanan kemanusiaan. Makna pelayanan di sini bukan hanya dalam bentuk kesiapan mental untuk menunaikan kewajiban sosial sesuai dengan tugas dan fungsi, namun juga dalam bentuk kerja keras mengaktualisasikan potensi diri hingga meraih prestasi tertinggi di bidang masing-masing, yang dengan itu memberikan yang terbaik bagi kemulian bangsa dan umat manusia.

Menjadi “berdaulat” merupakan pancaran cita moral sila Kerakyatan. Bahwa menjadi bangsa berdaulat berarati memiliki kemandirian “keluar” (dalam relasi internasional) dan “ke dalam” (relasi dalam negeri) dalam mengambil keputusan. Dalam mengemban amanah pelayanan publik dalam kebangsaan majemuk, cara mengambil keputusan yang menyangkut masalah bersama ditempuh dengan cara-cara permusyawaratan berlandaskan semangat cinta kasih yang saling menghormati, saling menenggang dan saling berbagi.

Menjadi “adil dan makmur” merupakan pancaran cita moral sila Keadilan Sosial. Yakni perwujudan khusus kemanusiaan melalui cara mencintai sesama manusia dengan berbagi kebutuhan jasmaniah secara fair. Untuk itu, di samping kemerdekaan (emansipasi) politik, perlu juga ada kemerdekaan (emansipasi) ekonomi.

Menjadi bangsa yang adil dan makmur meniscayakan pengelolaan basis material yang berorientasi menciptakan perekonomian merdeka yang berkeadilan dan berkemakmuran; berlandaskan usaha tolong-menolong (gotong-royong) dan pengusaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting-yang menguasasi hajat hidup orang banyak, serta atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; seraya memberi peluang bagi hak milik pribadi dengan fungsi sosial.
Dalam rangka meralisasikan visi negara merdeka tersebut, segenap elemen negara-bangsa dituntut untuk mengemban misi negara, sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pertama, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan suluruh tumpah darah Indonesia”. Kedua, “memajukan kesejahteraan umum”. Ketiga, “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Keempat, “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Keempat misi negara-bangsa tersebut sesungguhnya merupakan perwujudan imperatif moral Pancasila juga. Misi “melindungi” merupakan imperatif moral Ketuhanan, Kemanusiaan dan Persatuan. Bahwa setiap warga, apapun latar primordial dan dimana pun berada, wajib dilindungi hak hidupnya, hak miliknya, dan martabatnya; baik hak sipil dan politiknya maupun hak ekonomi, sosial dan budayanya.

Misi “mensejahterakan” merupakan imperatif moral Keadilan Sosial. Bahwa terwujudnya keadilan dan kesejahteraan merupakan bukti yang paling nyata dari idealitas Pancasila. Jalan untuk mencapai keadilan sosial menghendaki perwujudan negara kesejahteraan ala Indonesia yang tidak saja mengandalkan peran negara secara luas, tetapi juga menghendaki partisipasi pelaku usaha dan masyarakat dalam mengembangkan kesejahteraan. Dengan kapasitasnya masing-masing, mereka harus bergotong royong dalam memajukan kesejahteraan umum, mengembangkan jaminan-pelayanan sosial, serta melakukan pembangunan berkelanjutan untuk keadilan dan perdamaian dengan karakter kemandirian, sikap hemat, etos kerja dan ramah lingkungan.

Misi “mencerdaskan” merupakan imperatif dari seluruh sila Pancasila, utamanya tuntutan moral Kerakyatan (demokrasi) dan Keadilan Sosial. Bahwa demokrasi Pancasila yang hendak dikembangkan hendak merealisasikan cita permusyawaratan (deliberatif-argumentatif) dan cita hikmat-kebijaksanaan (kearifan konsensual). Demokrasi yang bersifat imparsial (inklusif), didedikasikan bagi banyak orang, berorientasi jauh ke depan dan didasarkan pada asas rasionalitas, yang menuntut prasyarat kecerdasan kewargaan. Selain itu, usaha mewujudkan kesejahteraan umum juga menghendaki nilai tambah atas karunia Tuhan yang terberikan dengan mengembangkan aneka kecerdasan insani. Di atas tanah yang subur, harus tumbuh jiwa yang subur. Hanya kehidupan bangsa yang cerdas yang dapat mengelola karunia kekayaan alam bagi seluas-luas kemakmuran rakyatnya.

Misi, “melaksanakan ketertiban dunia” merupakan imperatif moral Kemanusiaan. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung visi kebangsaan yang humanis, dengan komitmen besar untuk menjalin persaudaraan dalam pergaulan dunia serta dalam pergaulan antarsesama anak negeri berlandaskan nilai-nilai keadilan dan keadaban, yang memuliakan hak-hak asasi manusia.

Dalam membumikan prinsip tersebut, para pendiri bangsa telah mewariskan suatu kemampuan untuk memadukan antara visi global dengan kearifan lokal, antara kepentingan nasional dan kemanusiaan universal. Dalam visi dan misi negara sebagai cerminan kebebasan positif itu begitu jelas tergambar bahwa warisan terbaik bangsa ini bukanlah politik ketakutan (politics of fear), melainkan “politik harapan” (politics of hope). Bahwa rumah kebangsaan ini dibangun dengan penuh harapan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Transformasi Sosial Berbasis Pancasila
Secara teoritik, transformasi sosial berbasis Pancasila (selanjutnya disebut ‘transformasi sosial Pancasila’) hendak mentransendensikan dirinya dari dikotomi antara idealisme dan materialisme. Yang pertama, menekankan aspek mental-kultur (superstuktur) sebagai basis perubahan sistem sosial. Yang kedua, menekankan basis material sebagai determinan perubahan sistem sosial.

Teori transformasi sosial berbasis Pancasila menghendaki model teori yang “dinamis-interaktif”: bahwa basis material dan superstruktur mental-kultur bisa saling mempengaruhi; dan oleh karena itu, tranformasi material (pada basis) harus berjalan seiring dengan transformasi mental (pada superstruktur). Relasi interaktif antara kedua sayap transformasi itu menghendaki adanya mediasi dari kekuatan agensi. Kekuatan otoritas dan organisasi sebagai agen perubahan berwajah ganda: bisa memperkuat status quo, atau mengubah status quo.

Dengan kata lain, dalam usaha melakukan transformasi material dan mental, diperlukan peran agensi politik kenegaraan, di bawah kepemimpinan intelektual organik yang bertugas menata ulang kelembagaan politik sebagai katalis bagi keberhasilan transformasi material dan mental.
Berlandaskan paradigma Pancasila, orientasi dari ketiga ranah transformasi sosial tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut:

Transformasi mental-kultural diarahkan untuk menjadikan bangsa yang berkepribadian (berkarakter) dengan nilai utamanya berlandaskan sila pertama, kedua, dan ketiga. Bahwa kehendak untuk bersatu dan harmoni dalam perbedaan bisa diraih manakala kita mampu mengembangkan hubungan welas asih dengan “Yang Mahasuci”, yang memancarkan semangat ketuhanan yang berkebudayaan, lapang dan toleran; welas asih dengan sesama manusia, yang memancarkan semangat kemanusiaan yang adil dan beradab; welas asih dalam hubungan manusia dengan ruang hidup (tanah air) dan pergaulan hidupnya (kebangsaan), yang memancarkan semangat persatuan dalam keragaman bangsa. Dengan spirit Ketuhanan, kemanusiaan dan persatuan, dikembangkan daya-daya spiritualitas dalam sosiabilitas yang berperikemanusiaan, egaliter, mandiri, amanah (berintegritas), beretos kerja yang positif dan kreatif, serta sanggup menjalin persatuan (gotong-royong) dengan semangat pelayanan (pengorbanan).

Transformasi institusi sosial-politik diarahkan untuk menjadi bangsa yang berdaulat dengan nilai utamanya berlandaskan sila keempat. Bahwa tatanan sosial-politik hendak dibangun melalui mekanisme demokrasi yang bercita kerakyatan, cita permusyawaratan dan cita hikmat-kebijaksanaan dalam suatu rancang bangun institusi-institusi demokrasi yang dapat memperkuat persatuan (negara persatuan) dan keadilan sosial (negara kesejahteraan); yang termanifestasi dalam kehadiran pemerintahan negara yang melindungi segenep bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemedekaan, perdamaian dan keadilan.

Transformasi material diarahkan untuk menciptakan perekonomian mandiri yang berkeadilan dan berkemakmuran berlandasakan sila kelima. Bahwa kemandirian dan kesejahteraan umum hendak diraih dengan mengupayakan perekonomian merdeka; berlandaskan usaha tolong-menolong (semangat koperatif), disertai pengusaan negara atas “karunia kekayaan bersama” (commonwealth) serta atas cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak; seraya memberi peluang bagi hak milik pribadi dengan fungsi sosial; dengan megembangkan sektor produktif berbasis pengetahuan dan teknologi.
Ketiga ranah transformasi tersebut bisa dibedakan tapi tak dapat dipisahkan. Satu sama lain saling memerlukan pertautan secara sinergis. Perubahan mental-kultural memerlukan dukungan politik dan material berupa politik kebudayaan dan ekonomi budaya.

Sebaliknya perubahan politik memerlukan dukungan budaya dan material berupa budaya demokrasi dan ekonomi (logistik) politik. Begitupun perubahan material memerlukan dukungan budaya dan politik berupa budaya ekonomi dan politik (kebijakan) ekonomi.

Ketiga ranah transformasi tersebut juga selaras dengan gagasan Trisakti Bung Karno. Transformasi material diusahakan agar bangsa Indonesia bisa berdikari (mandiri) dalam perekonomian; transformasi mental, agar bangsa Indonesia bisa berkepribadian dalam kebudayaan; transformasi politik, agar bangsa Indonesia bisa berdaulat dalam politik.

Pada akhirnya, ketiga ranah transformasi tersebut, secara sendiri-sendiri dan secara simultan diarahkan untuk mewujudkan visi negara berlandaskan Pancasila: mewujudkan perikehidupan kebangsaan dan kewargaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (material dan spiritual).

Program-Program Transformasi dalam Tata Ulang Indonesia

Transformasi harus mengandung peta jalan, dengan menentukan usaha-usaha pokok sebagai simpul ke arah perubahan secara mendasar dan menyeluruh. Usaha-usaha pokok ini secara terencana, bertahap dan terstruktur dilaksanakan secara akseleratif menuju bangsa Indonesia yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam kebudayaan
Dalam melaksanakan usaha-usaha pokok secara akseleratif itu, taktik dan strategi yang bisa ditempuh antara lain melalui cara mempertahankan cara-cara yang lama yang baik, seraya mengadopsi cara-cara baru yang lebih baik, dengan senantiasa menjada konsistensi dan koherensinya dengan nilai-nilai paradigmatik Pancasila.

Langkah-langkah Transformasi Pembangunan bisa ditempuh melalui program-program prioritas sebagai berikut:

Mengukuhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Menjadikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai titik tumpu dalam penyusunan ideologi, peraturan perundang-undangan, kebijakan dan tata kelola negara.

Mengembangkan Pancasila secara integral sebagai sistem keyakinan (membangsa-menegara), sistem pengetahuan dan sistem tindakan.

Menetapkan norma hukum dan norma etika yang mewajibkan para penyelenggara negara untuk menjunjung nilai Pancasila sebagai pedoman kebijakan dan tindakan.

Menjadikan Pancasila sebagai dasar dan haluan transformasi material, mental, dan politikal.

Mentransformasikan Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal (negara) menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal, dengan melibatkan segala elemen dan kekuatan nasional dalam proses penafsiran, pengisian, dan penyebarluasan Pancasila.

Menjadikan Pancasila sebagai kritik terhadap kebijakan negara.

Mengukuhkan Negara Hukum Pancasila
Menetapkan konstitusi yang tepat untuk melaksanakan transformasi sosial berbasis Pancasila. Pilihannya adalah kembali ke Konstitusi Proklamasi (UUD 1945 asli) untuk diamandemen secara addendum. Mempertahankan kerangka dasar sistematik negara kekeluargaan, seraya memberi peluang bagi perubahan pada hal-hal yang bersifat instrumental.
Memantapkan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), dengan menempatkan Pancasila sebagai staatfundamentalnorm yang harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Atas dasar itu, harus ada audit terhadap produk perundang-undangan dengan menghapus segala undang-undang yang kandungan nilainya bertentangan dengan norma dasar Pancasila.

Pengembangan demokrasi harus sejalan dengan nomokrasi (rule of law). Agar kualitas demokrasi kita berjalan sehat, perlu ada jaminan penegakan dan kepastian hukum, yang benar, adil, dan professional. Untuk itu perlu ada pembenahan secara mendasar pada aparatur penegak hukum.

Memperjuangkan Kedaulatan dalam Politik

Membentuk pemerintahan negara yang dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan cara:

Mengembangkan hubungan luar negeri bebas-aktif berlandaskan prinsip kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan.

Menjamin hak dasar warga dan keselamatan wilayah, keadilan dan kepastian hukum, serta ketertiban dan kedisiplinan aparatur negara dan masyarakat.

Melakukan pendalaman dan perluasan demokrasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila, melalui penataan kelembagaan negara dan penguatan demokrasi permusyawaratan.

Penataan Kelembagaan Negara

Mengukuhkan peran MPR sebagai mendataris kedaulatan rakyat dengan tugas utamanya untuk menetapkan UUD dan GBHN. Keangggotaan MPR terdiri dari anggota-anggota DPR, perwakilan (utusan) daerah dan perwakilan (utusan) golongan. Dalam institusionalisasinya di MPR, perwakilan daerah dan perwakilan golongan ini bisa merupakan fraksi yang terpisah atau bisa juga disatukan dalam suatu kamar bersama (Dewan Perwakilan Daerah dan Golongan). Selain itu, bila dalam UUD 1945 asli, utusan daerah dan golongan ini hanya berfungsi di MPR; dengan begitu, pekerjaan rutinnya boleh dikatakan selesai setelah UUD dan GBHN ditetapkan. Di masa depan, perwakilan daerah dan golongan bisa diberi kewenangan legislasi biasa, dengan berhak mengajukan dan ikut membahas RUU, atau memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan DPR, sebagai kekuatan penyeimbang terhadap DPR dalam semangat kekeluargaan.

Presiden tetap sebagai mandataris MPR. Sekalipun Presiden dipilih langsung oleh rakyat, Presiden tidak diberi kewenangan untuk membentuk kebijakan dasar tersendiri. Tugas Presiden hanya melaksanakan GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Dalam melaksanakan GBHN tersebut, Presiden juga harus memberikan pertanggungjawabannya kepada MPR.

Masa Jabatan dan berapa kali Presiden bisa dipilih kembali harus dibatasi. Seturut dengan itu, Presiden tidak bisa dimakzulkan langsung oleh MPR tanpa melalui mekanisme pengadilan di Mahkamah Konstitusi/Mahkamah Agung.

Perlu dibentuk peradilan konstitusi; bisa dengan membentuk mahkamah tersendiri (Mahkamah Konstitusi) atau bagian khusus dalam Mahkamah Agung. Terhadap keputusan MK/MA yang bermasalah (tak sejalan dengan semangat Pancasila dan prinsip-prinsip negara hukum) dalam memutus perkara yang berkaitan dengan judicial review, harus disediakan mekanisme korektifnya.

Perlu ada pembenahan secara mendasar terhadap postur birokrasi, dengan melakukan perampingan untuk menghindari jebakan disfungsi “obesitas birokrasi” yang menguras anggaran pembangunan.

Peru ada penataan ulang terhadap komisi-komisi negara untuk menghindari tumpang-tindih kewenangan, serta pelemahan terhadap institusi-institusi negara yang permanen.

Perlu penguatan terhadap lembaga pemberantasan korupsi.
Merehabilitasi kewibawaan dan integritas lembaga-lembaga penegak hukum, melalui perbaikan sistem rekrutmen, sistem pengawasan, dan sistem promosi jabatan.
Melakukan peninjauan ulang pelaksanaan otonomi daerah agar tidak merusak sendi-sendi integrasi dan konektivitas negara kesatuan. Peninjauan mana akan berimplikasi terhadap cara pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah.

Penguatan Demokrasi Permusyawaratan

Menggantikan anasir-anasir sistem demokrasi liberal dengan merestorasi sistem demokrasi Pancasila, dengan memulihkan cita kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Melakukan penyederhanaan kepartaian, dengan mengembangkan partai-partai yang berbasis ideologis bukan berbasis kekuatan logistik. Untuk konsolidasi kepartaian, sistem pemilihan secara proporsional terbuka harus diganti dengan sistem pemilihan yang lebih memberi ruang bagi keterpilihan kader-kader ideologis yang berkompeten dan berintegritas.

Membatasi biaya kekuasaan dengan menerapkan aturan permainan yang lebih fair dan ketat dalam biaya dan masa berkampanye, serta mencari modus pembiyaan partai yang lebih sehat.

Memperluas demokrasi yang mengarah pada keadilan sosial melalui penerapan rejim negara kesejahteraan. Negara kesejahteraan yang dimaksud adalah pemerintahan demokratis yang menempatkan negara sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, melalui serangkaian kebijakan publik dalam mengintegrasikan kebijakan ekonomi dan kebijakan sosial demi pencapaian kesejahteraan dan keadilan sosial. Sistem negara kesejahteraan diorientasikan untuk: (a) mempromosikan efisiensi ekonomi; (b) mengurangi kemiskinan; (c) memperkuat kesetaraan sosial; (d) mengembangkan integrasi sosial atau menghindari eksklusi sosial; (e) menjamin stabilitas sosial; dan (f) mempromosikan kemandirian individu.

Perlu dibentuk semacam front nasional yang melibatkan elemen-elemen masyarakat politik dan masyarakat sipil dengan konsensus memperjuangkan transformasi sosial berbasis Pancasila.

Memperjuangkan Kemandirian dalam Perekonomian

Merebut kemerdekaan ekonomi sebagai prasyarat untuk membumikan rencana ekonomi yang teratur dalam rangka mengadakan kemakmuran yang cukup bagi rakyat Indonesia. Meminjam istilah Tan Malaka, “Yang berhak menentukan nasib Rakyat Indonesia ialah kamauan, pelor, atau bambu runcingnya Rakyat Indonesia sendiri.”

Agar dapat leluasa menentukan nasib sendiri, bangsa Indonesia harus mengembangkan sikap kejiwaan dan kesanggupan untuk (sebisa mungkin) mencukupi diri sendiri. Bangsa Indonesia hendaknya tidak mengembangkan perilaku ekonomi boros, “besar pasak daripada tiang”, yang dapat mengarah pada ekonomi utang. Ketergantungan pada utang luar negeri bisa menjadi pintu masuk bagi dikte-dikte kebijakan ekonomi nasional oleh kekuatan-kekuatan asing, yang dapat mendistorsikan sistem ekonomi dan rencana keadilan yang ingin dikembangkan.

Melakukan retooling atas alat-alat produksi dan alat-alat distribusi; dengan mereorganisasi dan membelokan setirnya ke arah pelaksanaan pasal 33 UUD 1945.

Merevitalisasi peran negara dalam lapangan perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak. Semua alat vital dalam produksi dan distribusi harus dikuasai atau sedikitnya diawasi oleh Negara (pemerintah).
Merevitalisasi peran negara dalam penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok kemakmuran rakyat untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Segala bentuk investasi asing dan kontrak karya pertambangan harus ditinjau ulang. Dipilah dan dipilih, mana yang bisa diteruskan dengan skema transfer teknologi dan pembagian keuntungan yang lebih adil, dan mana yang harus diakhiri dalam batas waktu yang ditentukan.

Seluruh bentuk badan usaha (BUMN, kooperasi dan swasta) harus mencerminkan sifat “tolong-menolong” (kekeluargaan). Kedalam, setiap bentuk badan usaha harus mengembangkan hubungan industrial Pancasila yang saling menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan. Keluar, di antara ketiga bentuk badan usaha tersebut harus ada pembagian peran dan interdependensi dalam penguasaan dan pengusahaan sektor-sektor ekonomi dari hulu ke hilir (forward and backward linkages). Harus dicegah terjadinya penguasaan sektor-sektor ekonomi dari hulu ke hilir di tangan orang seorang secara monopolistik dan oligopolistik.

Perhatian khusus harus diberikan kepada pengembangan badan usaha kooperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi. Dalam dominasi sistem kapitalisme dengan dasar ‘free competition’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here